23 June 2026

Get In Touch

BPKAD Jatim: Kekurangan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN jadi Kewajiban Pemerintah Pusat

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Mohammad Yasin
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Mohammad Yasin

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mengupayakan pencairan kekurangan pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB yang hingga kini belum diterima oleh puluhan ribu guru di Jawa Timur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, menegaskan pembayaran komponen tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat karena bersumber dari alokasi pendanaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Hak guru itu menjadi beban pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus," ungkap Yasin, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berupaya memperjuangkan pencairan dana tersebut kepada pemerintah pusat agar hak para guru dapat segera dibayarkan.

"Maka yang terutang itu pusat dan kita terus mengupayakan ke pusat. TPG itu kewajibannya pusat sehingga kita harus meminta kepada pemerintah pusat. Pemprov sudah mengajukan dan memperjuangkannya," katanya.

Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan Dinas Pendidikan Jawa Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 35.680 guru ASN SMA, SMK, dan SLB yang belum menerima komponen tambahan penghasilan dalam THR dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2025. Total kekurangan pembayaran mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

Persoalan tersebut muncul setelah Jawa Timur tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat yang sedianya digunakan untuk mendukung pembayaran komponen tambahan penghasilan guru ASN.

Yasin menjelaskan, persoalan yang terjadi bukan disebabkan oleh ketidakmauan pemerintah daerah untuk membayarkan hak guru, melainkan berkaitan dengan proses administrasi yang berdampak pada tidak masuknya alokasi pendanaan dari pemerintah pusat.

"Kewajibannya harus ada tetap terselesaikan, Ini hanya keterlambatan administratif," ujarnya.

Karena merupakan kewajiban pemerintah pusat, lanjut Yasin, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk menutup kekurangan pembayaran tersebut. "Tidak bisa menggunakan anggaran Pemprov," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan Jawa Timur terdapat kendala dalam proses pengunggahan dokumen administrasi yang dilakukan pada 10 Oktober 2025.

Kondisi tersebut berdampak pada tidak masuknya tambahan alokasi DAU sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperjuangkan dukungan pendanaan kepada pemerintah pusat agar hak para guru dapat segera dibayarkan.

Persoalan tersebut juga telah dibahas dalam forum Badan Anggaran DPRD Jawa Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai upaya mencari solusi atas kekurangan anggaran yang mencapai sekitar Rp274,57 miliar.

Hingga kini, pembayaran komponen tambahan penghasilan dalam THR dan Gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN di Jawa Timur masih menunggu kepastian pendanaan dari pemerintah pusat.

"Tentunya kami dari Komisi E DPRD Jatim, terus mengawal. Karena ini berkaitan dengan kepastian seluruh guru di Jawa Timur," pungkas Untari.

Reporter: Pradhita/Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.