27 June 2026

Get In Touch

Kemendikdasmen Terbitkan Capaian Pembelajaran Baru

Salah satu proses belajar mengajar di pendidikan dasar.
Salah satu proses belajar mengajar di pendidikan dasar.

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), menerbitkan capaian pembelajaran baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tersebut tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. 

Melansir Kemendikdasmen pada Jumat (26/6/2026), penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
 
Kepala BKPDM, Toni Toharudin mengatakan perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Adapun Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan.
 
Toni Toharudin menyampaikan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
 
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ucap Toni.
 
Melalui keputusan ini, lanjut Toni, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui.
 
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.