Bupati Mojokerto Tinjau Mesin Pelinting Sigaret, Ajak Seluruh Industri Rokok Taat Aturan
MOJOKERTO (Lentera) -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya dalam mewujudkan komitmen tata kelola industri hasil tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, secara langsung melakukan peninjauan dan pengawasan mesin pelinting sigaret PT. Rajawali Sumber Rejeki di Mojotamping Kec. Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Diketahui pengawasan yang dilakukan secara berkala ini dipimpin oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra bersama tim terpadu dari Disperindag Provinsi Jawa Timur, KPPBC Jawa Timur, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono.
Dalam kesempatan tersebut, bupati yang akrab disapa Gus Barra ini mengimbau kepada para pelaku usaha hasil tembakau yang lain agar selalu mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar ekosistem usaha barang hasil tembakau di Kabupaten Mojokerto tetap kondusif sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Melalui pelaksanaan kegiatan pengawasan mesin pelinting rokok ini saya berharap seluruh industri sigaret senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dalam proses produksi, dan meningkatkan produktivitas usaha," Ungkap Gus Barra dalam sambutannya pada Senin (29/06/2026).
Gus Barra menyebut dalam proses pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting sigaret (Rokok) pada Semester 1 Tahun 2026 membeberkan terkait dana cukai Kabupaten Mojokerto yang telah berhasil dikumpulkan pada periode 2025 adalah sebesar 2,5 triliun lebih. Sedangkan untuk periode 2026 kini target yang telah ditetapkan yakni berada pada kisaran 2,7 triliun.
"Cukai hasil tembakau yang kita berikan kepada negara 2,5 triliun, itu tidak untuk Kabupaten Mojokerto saja, tapi dibagi dengan yang lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan," jelas Gus Barra.
Tak hanya itu, Gus Barra juga menjelaskan terkait peruntukan dan alur dana cukai serta dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Alokasi Dana Bagi Hasil dari cukai tersebut itu dimanfaatkan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan, Jadi, Dana Bagi Hasil yang telah diberikan kepada pemerintah daerah ini dialokasikan kepada tiga bidang tersebut," Urai Gus Barra.
Nampak Gus Barra meninjau langsung proses produksi dan pengemasan di pabrik sigaret itu. Di akhir peninjauan, Bupati Albarra menyampaikan apresiasinya kepada Pt. Rajawali yang telah turut serta berpartisipasi pada pembangunan daerah dan negara melalui cukai hasil tembakau, ia juga menyambut baik rencana pengadaan sigaret kretek tangan (SKT), yang nantinya bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja melalui sistem padat karya.
"Kami menyambut baik PT Rajawali Sumber Rejeki yang akan meluaskan ekspansi usahanya di bidang Sigaret Kretek Tangan(SKT), Karena SKT ini menggunakan tangan, padat karya, pasti akan menyerap banyak tenaga kerja dilingkungan kabupaten mojokerto," pungkasnya.
Senada, Kepala Disperindag Kab. Mojokerto, Noerhono menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanaan berdasarkan ketentuan perundang - undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,” tutup Noerhono.
Turut hadir pada acara Pengawasan Kepemilikan Dan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) Semester 1 Tahun 2026 ialah, Kepala Dinas Pendidikan Amsar Azhari, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto, Camat Bangsal beserta Forkopimca Bangsal, serta Kepala Desa setempat (*)
Reporter: Nur Hidayah|Editor: Arifin BH





.jpg)