03 July 2026

Get In Touch

Dishub Kota Malang Akan Pasang Sistem Monitoring Real-Time di Angkot Pelajar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memasang sistem pemantauan digital di setiap armada angkutan kota (angkot) yang melayani program angkutan pelajar. Sistem tersebut akan menjadi dasar pengawasan operasional sekaligus perhitungan subsidi yang diberikan pemerintah kepada operator angkot.


"Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi dengan alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Kamis (2/7/2026).


Menurut pria yang akrab disapa Jaya ini, sistem monitoring tersebut akan terhubung dengan aplikasi yang dikembangkan koperasi angkot. Melalui aplikasi itu, Dishub dapat memantau berbagai data operasional secara transparan, mulai dari posisi kendaraan, jarak tempuh, hingga aktivitas layanan selama beroperasi.


Data tersebut menjadi acuan dalam penyaluran subsidi karena skema pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah kilometer yang ditempuh setiap armada.


"Termasuk nanti ada laporannya, berapa kendaraan, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kan kami membeli (jasa) per kilometernya," tegasnya.


Selain sistem monitoring, Jaya menyebut pihaknya juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh pengemudi dan koperasi angkot yang terlibat dalam program tersebut.

 

Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya pengemudi wajib mengenakan seragam, dilarang merokok selama bertugas, serta tidak diperkenankan menggunakan telepon seluler secara sembarangan saat mengemudikan kendaraan. Kepatuhan terhadap SOP menjadi syarat utama bagi operator yang ingin mengikuti program angkutan pelajar.


Di sisi regulasi, Jaya menyatakan proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum program tersebut telah memasuki tahap akhir. Dokumen hasil pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur telah dikembalikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang untuk segera diundangkan.


"Progresnya tinggal sedikit lagi. Dari Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai, sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemkot Malang, jadi bisa segera diundangkan Perwalnya. Lalu tinggal menunggu sistem monitoring selesai. Target kami, bisa beroperasi maksimal Juli ini," pungkas Jaya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.