MALANG (Lentera) - Baru sekitar 53 persen aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang telah mengantongi sertifikat. Menyikapi masih banyaknya aset yang belum memiliki legalitas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang memasang target agar seluruh proses sertifikasi rampung dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
"Yang sudah tersertifikasi sebanyak 4.285 bidang sampai Juni 2026. Tahun ini kami juga mengajukan 51 berkas yang mencakup 96 bidang tanah. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga tahun ke depan semuanya bisa rampung, bahkan kalau bisa lebih cepat," ujar Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Dikatakannya, hingga Juni 2026 terdapat 8.264 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.285 bidang telah bersertifikat, sedangkan 3.979 bidang lainnya masih dalam proses menuju sertifikasi.
Subkhan menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan sekitar 53 persen aset tanah milik Pemkot Malang telah berhasil disertifikatkan sejak program percepatan sertifikasi dijalankan pada 2019.
Menurutnya, langkah percepatan dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya sertifikat, potensi penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang maupun sengketa kepemilikan dapat diminimalkan.
"Karena selain memberikan kepastian hukum, aset yang telah bersertifikat juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah melalui berbagai skema kerja sama pemanfaatan," katanya.
Subkhan menyebutkan, hingga pertengahan 2026, pendapatan dari kerja sama pemanfaatan aset berupa retribusi izin pemakaian tempat (IP) telah mencapai Rp2,26 miliar. Sementara itu, pendapatan dari penyewaan aset menyumbang Rp9,19 miliar. "Jadi total penerimaan dari pemanfaatan aset mencapai Rp11,4 miliar," katanya.
Adapun pada 2026, Pemerintah Kota Malang menargetkan PAD sebesar Rp872,9 miliar sehingga optimalisasi aset daerah menjadi salah satu instrumen yang terus diperkuat.
Meski demikian, Subkhan mengakui proses sertifikasi ribuan aset daerah bukan pekerjaan yang sederhana. Setiap bidang tanah harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan legalitas secara menyeluruh sebelum diajukan untuk memperoleh sertifikat.
Verifikasi dilakukan oleh BKAD bersama Pemerintah Kota Malang dan kantor pertanahan guna memastikan keabsahan dokumen serta status kepemilikan setiap aset.
Karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan kantor pertanahan agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
"Selama ini kolaborasi kami berjalan dengan baik. Kalau tidak, tentu tidak mungkin jumlah aset yang berhasil disertifikatkan bisa sebanyak ini," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)