10 July 2026

Get In Touch

Praktisi UK Petra Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Progresif Jaminan Hari Tua

Praktisi perpajakan sekaligus Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP.
Praktisi perpajakan sekaligus Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP.

SURABAYA (Lentera) -Kebijakan pengenaan pajak progresif terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara bertahap kembali menjadi sorotan. 

Praktisi perpajakan sekaligus Program Coordinator Tax Accounting Universitas Kristen (UK) Petra, Dean Charlos Padji Dogi, S.Ak., M.M., BKP., menilai aturan tersebut secara hukum memang sesuai ketentuan. Namun, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi batas nominal pembebasan pajak yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dean menjelaskan, munculnya keluhan dari para pekerja dipicu oleh fenomena tax shock, yakni ketika pencairan JHT dilakukan lebih dari satu kali sehingga tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi dari perkiraan.

"Para pekerja umumnya mengira dana JHT hanya dikenai pajak sebesar 5 persen. Padahal, ketika sisa dana dicairkan pada kesempatan berikutnya, tarifnya dapat meningkat menjadi 15 persen, bahkan mencapai 25 persen mengikuti tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hal inilah yang membuat banyak pekerja terkejut," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Menurut Dean, secara prinsip kebijakan tersebut sah karena iuran JHT sejak awal memang belum dikenai pajak. Meski demikian, ia menilai pemerintah perlu menyesuaikan ketentuan batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta yang telah diberlakukan sejak 2009.

"Sudah sekitar 17 tahun aturan itu berlaku. Selama periode tersebut, daya beli masyarakat terus berubah akibat inflasi sehingga batas pembebasan Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi pekerja saat ini," ucapnya.

Selain meninjau ulang batas pembebasan pajak, Dean juga menawarkan alternatif kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan pekerja sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara. Ia mengusulkan agar dana JHT dibebaskan dari pajak dengan syarat dialihkan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel dan tidak dapat dicairkan selama minimal tiga tahun.

Instrumen tersebut dapat berupa Obligasi Negara Ritel (ORI), Savings Bond Ritel (SBR), maupun jenis SBN ritel lainnya. Menurutnya, skema tersebut memiliki dasar yang serupa dengan kebijakan insentif pajak atas dividen yang diinvestasikan kembali.

"Dengan skema ini, negara memperoleh sumber pembiayaan yang stabil untuk APBN, sementara pekerja tidak kehilangan nilai tabungannya akibat potongan pajak dan tetap memperoleh imbal hasil dari investasi tersebut," jelasnya.

Namun, Dean mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur keuangan. Akses pembelian SBN ritel perlu dibuat lebih inklusif sehingga dapat dijangkau seluruh pekerja, termasuk mereka yang belum terbiasa menggunakan aplikasi investasi atau layanan wealth management.

Ia menilai penyempurnaan regulasi JHT membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan edukasi kepada masyarakat. 

"Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah tidak hanya dapat menjaga keberlanjutan fiskal negara, tetapi juga mendorong jutaan pekerja Indonesia menjadi investor domestik yang lebih mandiri dan memiliki perencanaan keuangan yang lebih baik," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.