04 July 2026

Get In Touch

Jaksa Mendakwa 3 Mantan Pejabat Bea Cukai Terima Suap dan Gratifikasi Rp 78,81 M

Sidang dakwaan terhadap tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar. (Foto CNN Indonesia)
Sidang dakwaan terhadap tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar. (Foto CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Jaksa mendakwa tiga orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar. Dakwaan tersebut digelar dalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/7/2026). 

Ketiga orang terdakwa ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Dakwaan tersebut berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Jaksa membacakan para terdakwa menerima suap dan gratifikasi sejak Juli 2025-Januari 2026. Besel itu diberikan dari beberapa pengusaha importir termasuk tiga pimpinan Blueray Cargo yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Jakwa M. Takdir Suhan menjelaskan bahwa terdakwa Rizal bersama-sama dengan Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, pada waktu antara Juli 2025-Januari 2026, telah melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji.

Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan menerima suap terkait kegiatan importasi, berasal dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group) senilai Rp61,74 miliar.

"Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan mengutip CNNIndonesia.

Dalam perkara suap, para terdakwa menerima uang senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD). Dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Suap itu diberikan John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo cepat keluar dari pemeriksaan kepabeanan.

Dari pemberian itu, Rizal menerima bagian sebesar Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan menerima bagian uang sebesar Rp4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai," kata jaksa melansir tempo.

Sementara untuk dakwaan gratifikasi, para terdakwa didakwa menerima Rp7,51 miliar, S$314.755 atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13 .900), US$182.800 atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp 17.960), HK$4.700 atau setara Rp10.762.389 (kurs R2.290) dan RM8.100 atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414) dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok. Jika ditotal jumlahnya Rp15,22 miliar.

Selain uang sejumlah Rp 61,74 miliar, Total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando ialah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar, serta Rp15,22 miliar adalah Rp78,81 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.