JEMBER (Lentera) - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024–2029 Dedi Dwi Setiawan mendapat tuntutan 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) menuntut. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Jember Sigit Gianluca Primanda pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/7/2026).
Dalam tuntutan yang dibacakan, melansir antara, Dedi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan terdakwa harus membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan/pidana penjara pengganti denda selama 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa juga membebankan kepada terdakwa Dedi membayar uang pengganti sebesar Rp698 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Kepala Kejari Jember Yadyn P mengatakan bahwa Kejari Jember secara tegas membuktikan komitmen dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Jember.
"JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan dan terdakwa lainnya dalam perkara pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Jember tahun anggaran 2023 dan 2024 di Sekretariat DPRD Jember," kata Yadyn melansir antara.
Selain Dedi Dwi Setiawan, jaksa juga membacakan tuntutan terdakwa lainnya, yakni sejumlah ASN sekretariat DPRD Jember dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari, serta uang pengganti Rp682 juta subsider 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Yuanita Qomariah. Sedangkan terdakwa Ansori dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari.
Untuk terdakwa Rudi Adrianus dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 110 hari, kemudian terdakwa Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari dengan uang pengganti Rp195 juta subsider 2,5 tahun. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)