PALANGKA RAYA (Lentera) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menghadirkan program layanan jemput bola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertajuk "Ngaliling Lewu".
Sebagaimana disampaikan Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan jika program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan serta insentif bagi wajib pajak.
"Kami berupaya mendekatkan pelayanan pajak kepada warga sebagai wajib pajak, sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh datang langsung ke kantor pelayanan," papar Emi, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut ia mengatakan, program ini digelar hingga 7 Juli 2026, di sejumlah titik kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya, untuk memudahkan warga memenuhi kewajiban pajaknya.
Khusus dalam program 'Ngaliling Lewu' wajib pajak akan diberikan diskon sebesar 15% untuk pokok PBB-P2 dan penghapusan 100% denda keterlambatan.
"Insentif terbatas ini terbatas dan hanya berlaku selama pelaksanaan layanan keliling berlangsung," jelasnya.
Emi mengimbau warga agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan maupun pajak tahun berjalan guna meringankan beban sekaligus menghindari akumulasi denda di masa mendatang.
Ia mengingatkan jika kontribusi warga dalam membayar pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Palangka Raya.
"Kami berharap melalui kemudahan dan keringanan ini dapat meningkatkan kepatuhan warga, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih cepat dan bermanfaat bagi seluruh warga," pungkasnya.
Layanan keliling akan berlangsung secara bertahap di beberapa lokasi yang telah ditentukan, yaitu di Kantor Lurah Panarung, Kantor Lurah Tanjung Pinang, Rumah Ketua RT 14 Ibu Mursidah Bukit Tunggal, dan kembali di Kantor Lurah Bukit Tunggal. (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)