06 July 2026

Get In Touch

PBB Kota Malang di Semester I 2026 Tembus Rp34 Miliar Berkat Jemput Bola

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, M Sulthon. (Santi/Lentera)
Plt Kepala Bapenda Kota Malang, M Sulthon. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang hingga akhir semester I 2026 menembus Rp34 miliar atau 46 persen dari target Rp73 miliar. Keberhasilan tersebut berkat digencarkannya layanan jemput bola melalui program Sambang Kelurahan.

Melalui Sambang Kelurahan, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda karena pembayaran dapat dilakukan langsung melalui layanan yang dibuka di kantor kelurahan. Program Sambang Kelurahan dimulai tanggal 12 Mei lalu. Akan berlangsung hingga Juli.

"Sepanjang Januari hingga Maret 2026, realisasi PBB Kota Malang baru mencapai sekitar Rp5 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, M Sulthon, dikutip pada Sabtu (4/7/2026).

Masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut bervariasi di setiap wilayah. Di Kecamatan Kedungkandang dan Sukun misalnya, pengguna layanan bisa mencapai lebih dari 100 orang. Sementara itu, jumlah pengguna di Kecamatan Klojen relatif lebih sedikit.

Sebagai pendorong kepatuhan sekaligus mengapresiasi masyarakat yang membayar pajak, Bapenda memberikan hadiah berupa minyak goreng dan gula pasir dalam setiap transaksi melalui layanan tersebut.

"Bulan Juli ini fokus Sambang Kelurahan di Kecamatan Lowokwaru dan Blimbing. Sebanyak 57 kelurahan akan kami datangi," terang Sulthon.

Selain memperluas layanan jemput bola, Sulthon mengatakan, pihaknya juga menyediakan kemudahan pembayaran secara daring. Masyarakat dapat mengecek tagihan PBB melalui layanan Paman E-SPPT Kota Malang. Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan menggunakan QRIS maupun melalui gerai ritel modern.

Sulthon menyampaikan, target penerimaan PBB Kota Malang pada 2026 tetap dipatok sebesar Rp73 miliar, sama dengan tahun sebelumnya. Target tersebut tidak diturunkan meskipun terdapat penghapusan kewajiban pembayaran bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp30 ribu.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperluas layanan jemput bola. Menurutnya, pemberian hadiah juga dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan.

Bayu memberikan catatan terkait penyebarluasan informasi jadwal Sambang Kelurahan. Ia meminta jadwal layanan diumumkan lebih awal agar masyarakat terutama warga yang bekerja, memiliki waktu untuk menyesuaikan agenda.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.