SURABAYA (Lentera) – Layanan Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Oktober 2026. Langkah tersebut sebagai upaya memperkuat konektivitas transportasi antardaerah di Jawa Timur. Koridor yang melayani wilayah Malang Selatan tersebut, diharapkan tidak hanya meningkatkan aksesibilitas masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang dilintasinya.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengungkapkan, persiapan operasional Trans Jatim Koridor 2 terus dimatangkan oleh Komisi D bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur agar dapat diluncurkan sesuai target pada peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Trans Jatim Malang Raya koridor 2 meliputi wilayah Malang Selatan, insyaAllah akan dilaunching bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Pemprov Jatim pada 12 Oktober mendatang. Persiapannya terus dimatangkan,” ungkap Abdul Halim, Senin (06/07/2026).
Menurut Politisi Gerindra tersebut, keberadaan Koridor 2 diharapkan menjadi pengungkit perekonomian masyarakat di Malang Selatan. Pasalnya, rute yang akan dilalui Trans Jatim menghubungkan sejumlah kawasan strategis, mulai dari objek wisata, pelabuhan ikan, hingga tempat pelelangan ikan milik Dinas Kelautan Pemprov Jatim.
Untuk mendukung operasional layanan tersebut, Pemprov Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar melalui Perubahan APBD 2026. Anggaran itu diperuntukkan bagi operasional selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Ia menjelaskan, pengembangan Trans Jatim di kawasan Malang Raya dirancang memiliki tiga koridor. Koridor 1 dengan rute Malang–Batu telah beroperasi sejak November 2025, sedangkan Koridor 2 yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kota Malang dijadwalkan mulai beroperasi pada 12 Oktober 2026.
“Untuk koridor 3 Malang Raya kemungkinan beroperasi tahun depan bersamaan dengan Trans Jatim wilayah Pasuruan,” katanya.
Selain mengembangkan layanan Trans Jatim, DPRD Jawa Timur juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat konektivitas antardaerah seiring pengembangan jaringan Trans Jatim di berbagai wilayah.
“Untuk memperkuat konektivitas antar daerah, DPRD Jatim juga tengah menyiapkan payung hukum berupa Perda tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Hal ini tentunya sejalan dengan program Trans Jatim,” pungkas Abdul Halim.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)