06 July 2026

Get In Touch

Fraksi PKS DPRD Surabaya Dukung Perda Peternakan Lindungi Konsumen dan Peternak

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Enny Minarsih.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Enny Minarsih.

SURABAYA (Lentera) – Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski mendukung penuh, PKS memberikan delapan catatan penting yang dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya saat perda mulai diterapkan.

Juru Bicara Fraksi PKS, Enny Minarsih mengatakan salah satu poin yang menjadi perhatian fraksinya, adalah penguatan implementasi jaminan produk halal dalam perda tersebut.

"Fraksi PKS memberikan apresiasi, kepada Pansus DPRD yang telah memperjuangkan pasal-pasal yang berkaitan dengan implementasi jaminan produk halal ke dalam perda ini. Mulai dari dimasukkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 ke dalam diktum mengingat, hingga pasal mengenai sertifikat halal, penyembelihan halal, dan pemisahan produk halal dan nonhalal," ujar Enny dalam penyampaian pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pelaku usaha peternakan, rumah potong hewan, pedagang pasar, pengelola pasar, BUMD Pasar Surya, BUMD Rumah Potong Hewan, toko modern, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal, Satgas Halal Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, hingga perguruan tinggi.

PKS juga mendukung penguatan jaminan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Enny menilai, pengaturan yang lebih rinci dalam perda akan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, fraksinya menyoroti Pasal 40 yang melarang setiap orang mengubah produk nonpangan menjadi produk pangan.

"Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota meningkatkan sosialisasi, penegakan, dan pengawasan agar warga Surabaya maupun wisatawan merasa aman mengonsumsi pangan karena tidak ada yang berasal dari hewan nonpangan seperti anjing, kucing, ular, biawak, buaya, dan hewan nonpangan lainnya," ucapnya.

Tak hanya itu, PKS juga mendukung larangan peredaran daging ilegal, daging glonggongan, daging oplosan, daging berpengawet, serta daging yang tidak layak konsumsi sebagaimana diatur dalam Pasal 47.

"Pemkot perlu melibatkan berbagai stakeholder dalam sosialisasi dan pengawasan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi pangan asal hewan di Surabaya karena bebas dari daging ilegal, glonggongan, oplosan, berpengawet, dan tidak layak," ujar Enny.

PKS bahkan mengusulkan, agar toko, pasar tradisional, toko modern, maupun pusat perbelanjaan yang telah lolos pengawasan pemerintah diberikan label sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat.

Dalam sektor pemotongan unggas, PKS menilai kewajiban pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Potong Unggas (RPU) dapat menjadi solusi atas praktik pemotongan unggas di pasar tradisional yang selama ini belum memenuhi standar.

"Implementasi pasal ini harus disertai sosialisasi kepada pelaku usaha dengan pendekatan yang bermartabat, bertahap, dan solutif. Pemerintah Kota juga perlu meningkatkan ketersediaan RPU yang memenuhi standar," ucapnya.

Fraksi PKS juga meminta penerapan kewajiban Nomor Induk Veteriner (NKV) bagi unit usaha produk hewan dilakukan secara bertahap, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Jangan sampai penegakan aturan sangat tegas kepada peternak dan pelaku usaha mikro yang memiliki kendala memenuhi persyaratan NKV, tetapi tidak tegas kepada pelaku usaha menengah dan besar," tegas Enny.

Selain itu, PKS mendorong pemerintah memperkuat program pemberdayaan peternak melalui penguatan kelembagaan kelompok peternak, peningkatan daya saing, serta pemasaran hasil peternakan.

Fraksi PKS juga mendukung, dimasukkannya ketentuan mengenai pengamatan, identifikasi, serta sistem informasi pengendalian penyakit hewan ke dalam perda.

"Kedua pasal ini sangat penting karena memberikan perlindungan kepada warga Surabaya, pelaku usaha peternakan, dan pemilik hewan dalam mencegah penyakit hewan yang membahayakan hewan maupun manusia," tambahnya.

Di akhir pandangan fraksi, Enny menegaskan PKS menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. "Kami berharap perda ini mampu memberikan perlindungan dan jaminan produk pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal serta mendukung pemberdayaan pelaku usaha peternakan, khususnya usaha mikro, kecil, dan kelompok peternak rakyat," pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.