09 July 2026

Get In Touch

Disdukcapil Surabaya Pastikan Seluruh Layanan Adminduk, Termasuk Pindah Domisili Tanpa Biaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk pengurusan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk diberikan secara gratis.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial, yang menyebut warga harus membayar biaya saat mengurus perpindahan domisili.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun, untuk seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemkot Surabaya.

"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah datang, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," kata Irvan, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Melalui regulasi tersebut, masyarakat dapat mengurus administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun datang langsung ke kantor kelurahan tanpa dikenai biaya.

Menurut Irvan, informasi yang ramai dibahas di media sosial sebenarnya berkaitan dengan adanya iuran lingkungan yang diberlakukan sebagian pengurus RT atau RW kepada warga baru, seperti kas RT, kas RW, atau uang sinoman.

Namun, ia mengungkapkan bahwa iuran tersebut bukan bagian dari layanan administrasi kependudukan dan tidak pernah menjadi syarat yang ditetapkan Disdukcapil maupun Pemerintah Kota Surabaya.

"Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk," ungkap Irvan.

Irvan menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan sebelum diberlakukan. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan bersifat sukarela sehingga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau, seluruh pengurus RT dan RW agar tidak mengaitkan iuran lingkungan dengan proses pengurusan administrasi kependudukan. Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan pindah domisili berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa Pemkot Surabaya memungut biaya layanan adminduk.

"Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Irvan juga mengimbau, masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemkot Surabaya. Apabila menemukan oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Irvan.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.