09 July 2026

Get In Touch

Usut Dugaan Korupsi Kios Pasar Among Tani, Kejari Geledah Dua Kantor Pemkot Batu

Kejari Batu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Selasa (7/7/2026).
Kejari Batu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Selasa (7/7/2026).

BATU (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023.

Dua lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani, Selasa (7/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon seluler milik sejumlah aparatur sipil negara (ASN) hingga berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya membenarkan penggeledahan dan penyitaan tersebut, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan setelah penyidik melakukan ekspose perkara di hadapan pimpinan.

"Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose," ujar Wisnu, Rabu (8/7/2026).

Dijelaskannya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

"Ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Penyidikan perkara ini dimulai, sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada akhir Juni 2026. Penyidik kini terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los pasar milik Pemerintah Kota Batu tersebut.

Barang bukti elektronik yang disita diduga akan didalami untuk menelusuri komunikasi maupun data digital yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, dokumen-dokumen yang diamankan juga akan dipelajari guna memperkuat proses pembuktian.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah meminta keterangan dari ratusan saksi. Mereka terdiri atas pedagang, koordinator zona, hingga mantan pejabat pada dinas terkait.

Kejari Batu menegaskan, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Wisnu.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.