BATU (Lentera) - Usai digeledah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu mengakui tata kelola Pasar Induk Among Tani harus dibenahi. Evaluasi menyeluruh dinilai menjadi keniscayaan, mulai dari aspek legalitas, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Proses yang berjalan sudah sesuai prosedur sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Batu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, Rabu (8/7/2026).
Diketahui, penggeledahan dilakukan di Kantor Diskumperindag Kota Batu dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Senin (6/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
Dalam kesempatannya, Dian menyatakan Diskumperindag siap memberikan dukungan kepada penyidik sesuai kewenangan yang dimiliki. Sikap kooperatif tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses penegakan hukum.
"Selama proses berlangsung, kami berkomitmen memberikan kerja sama penuh kepada aparat penegak hukum. Dalam keterkaitan proses hukum yang ada, kami menghormatinya dan bersikap kooperatif sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi," katanya.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Dian menilai tata kelola Pasar Induk Among Tani memang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pembenahan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kepastian legalitas, penerapan standar operasional (SOP), serta peningkatan kapasitas SDM yang terlibat dalam pengelolaan pasar.
"Pada prinsipnya, perbaikan tata kelola Pasar Induk Among Tani menjadi sebuah keniscayaan. Kami akan terus mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi pijakan untuk menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani. Dengan demikian, pelayanan kepada pedagang maupun masyarakat dapat semakin baik.
"Semua ini demi perbaikan, terutama penataan dan penaatan legalitas, SOP, serta SDM agar pengelolaan Pasar Induk Among Tani semakin baik," jelas Dian.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diputuskan setelah penyidik melakukan ekspose perkara.
"Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan melalui mekanisme ekspose," ujar Wisnu, Rabu (8/7/2026).
Dia menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada akhir Juni 2026. Dalam penggeledahan tersebut, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon seluler milik sejumlah aparatur sipil negara (ASN) hingga berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Barang bukti elektronik yang disita diduga akan didalami untuk menelusuri komunikasi maupun data digital yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, dokumen-dokumen yang diamankan juga akan dipelajari guna memperkuat proses pembuktian.
Sebelum melakukan penggeledahan, lanjut Wisnu, penyidik telah meminta keterangan dari ratusan saksi. Mereka terdiri atas pedagang, koordinator zona, hingga mantan pejabat pada dinas terkait. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)