JAKARTA (Lentera) - Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tahun 2018–2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus dalam memanipulasi ekspor logam tanah jarang, sebuah komoditas mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM tahun 2018–2026. Ketiganya adalah IS, perwakilan perusahaan PT PMM; JK, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang; GP, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (8/7/2026),IS meminta bantuan GP dan JK untuk memuluskan ekspor komoditas tersebut.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan IS meminta GP untuk memeriksa sampel mineral jenis ilmenite tidak secara komprehensif agar kandungan logam tanah jarang tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Dengan demikian, hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Kemudian, IS meminta GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.
"IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," imbuh Syarief melansir antara.
GP memenuhi permintaan IS. Sejatinya GP mengetahui bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, GP tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.
"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," kata Syarief.
Sementara itu, JK melaksanakan permintaan IS untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang. JK juga mengetahui bahwa barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Pusat.
Akan tetapi, JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan logam tanah jarang.
"Bahwa akibat perbuatan Saudara GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Saudara JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)