PARIS (Lentera) - Ketua partai politik sayap kanan Prancis, Reli Nasional, Marine Le Pen memimpin survei Toluna Harris Interactive, atas permintaan stasiun televisi swasta Metropole 6 dan jaringan radio komersial RTL menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2027.
Dalam survei tersebut melansir Antara, Kamis (9/7/2026), Marine Le Pen meraih hingga 36 persen suara responden, pada putaran pertama dan dapat mempertahankan posisinya itu di atas para pesaingnya di putaran kedua.
Le Pen diprediksi meraih sekitar 34 hingga 36 persen suara pemilih, pada putaran pertama Pilpres Prancis 2027, menurut hasil survei yang dirilis, pada Rabu (8/7/2026) itu. Survei tersebut dilakukan pada 7-8 Juli terhadap 1.837 responden.
Apabila mantan perdana menteri Prancis Edouard Philippe dan Gabriel Attal, yang juga akan mencalonkan diri pada Pilpres 2027, mengumumkan pencalonan mereka, maka Le Pen diprediksi mendapat 35 persen suara pemilih.
Sementara itu, pemimpin partai politik beraliran sayap kiri La France insoumise (LFI), Jean-Luc Melenchon, diprediksi memperoleh 16 persen suara pada Pilpres 2027, kata laporan tersebut.
Jika nantinya Gabriel Attal mundur dari pencalonan dan mendukung Edouard Philippe, maka Philippe akan mendapat 20 persen suara pemilih, kemudian Jean-Luc Melenchon diprediksi memperoleh 16 persen serta Marine Le Pen akan meraih 34 persen suara pemilih.
Pada putaran kedua pemungutan suara Pilpres 2027, Marine Le Pen diprediksi tetap unggul atas para pesaingnya itu.
Sebelumnya, Selasa (7/7/2026), Pengadilan Banding Paris mengurangi hukuman Marine Le Pen dalam kasus penggelapan dana Parlemen Eropa. Tadinya, Marine Le Pen dilarang menjadi peserta pemilihan umum selama lima tahun. Akibat banding tersebut, larangan itu dikurangi menjadi 45 bulan, dengan 30 di antaranya ditangguhkan.
Dengan demikian, Marine Le Pen tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden Prancis pada Pilpres 2027.
Dalam kasus korupsi dana Parlemen Eropa itu, Marine Le Pen juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, di mana dua tahun di antaranya ditangguhkan dan satu tahun sisanya harus dijalani dengan mengenakan gelang elektronik. Marine Le Pen juga dijatuhi denda sebesar 100.000 euro (sekitar Rp2 miliar).
Perempuan politikus sayap kanan Prancis itu, memastikan pencalonannya sebagai presiden Prancis dan telah mengajukan banding atas putusan kasus penggelapan dana itu ke Mahkamah Kasasi Prancis.
Pengajuan banding itu menangguhkan putusan pengadilan di tingkat bawah, sehingga Marine Le Pen dapat menjalani sebagian besar masa kampanye pilpres tanpa harus mengenakan gelang elektronik, mengingat waktu yang diperlukan untuk peradilan kasusnya.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)