SURABAYA (Lentera) -Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Desakan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya ribuan anak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses pendidikan.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, menyampaikan rekomendasi tersebut saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).
Menurut Puguh, pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih belum berjalan optimal.
“Pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas masih belum mendapatkan perhatian yang maksimal,” kata Puguh.
Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025, jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur mencapai 1.864.301 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun tercatat tidak atau belum pernah bersekolah maupun sudah tidak bersekolah lagi.
Selain itu, Komisi E juga menyoroti keterbatasan Guru Pendidikan Khusus (GPK). Saat ini rasio GPK dengan peserta didik penyandang disabilitas sekitar 1:27, jauh dari rasio ideal 1:5.
“Oleh karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas,” sambungnya.
Komisi E mendorong Pemprov Jatim mempercepat perluasan pendidikan inklusif dan layanan Unit Layanan Disabilitas (ULD), sekaligus menambah dan meningkatkan kompetensi Guru Pendidikan Khusus. Selain itu, Komisi E juga meminta penyediaan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran yang lebih aksesibel serta penyusunan perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.
Komisi E juga merekomendasikan pembangunan sistem pendataan peserta didik penyandang disabilitas yang terpilah, terpadu, dan mutakhir melalui integrasi DTSEN, Dapodik, serta basis data lintas perangkat daerah.
“Dengan demikian, intervensi pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, alat bantu, pendampingan psikososial, hingga penyiapan transisi ke dunia kerja dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





.jpg)