14 July 2026

Get In Touch

Menakar Nyali Gedung Bundar (Koran Senin, 13 Juli 2026)

PELIMPAHAN penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Sejumlah pakar mempertanyakan dasar hukum pelimpahan horizontal tersebut. Sebab mekanisme pengalihan perkara pada tahap penyidikan tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga terlibat dalam sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, perkara Asabri dan Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.Dalam perkara kakap ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha swasta, Don Ritto (DR).Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut sempat memunculkan dinamika di lapangan antara aparat Polri, Kejaksaan, dan unsur TNI yang berada di sekitar lokasi pengamanan. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sekitar US$4,7 juta, SGD14,08 juta, serta sejumlah mata uang asing lainnya dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah. Publik menanti aksi dari Gedung Bundar-- sebutan kantor Jampidsus. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/13072026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.