15 July 2026

Get In Touch

Pengalihan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Salahi KUHAP

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) -Ant
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Mekanisme penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah disorot. K

ali ini, perdebatan muncul bukan semata soal substansi perkara, melainkan mengenai prosedur hukum setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berpandangan penyerahan perkara tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP karena memang belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau P21.

Perbedaan pandangan itu memunculkan pertanyaan, apakah pengalihan penanganan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung memang memiliki dasar hukum?

Pengalihan Penyidikan

Mahfud mengatakan, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang lazim diatur dalam KUHAP.

Dengan asumsi tersebut, ia sempat menilai langkah itu justru dapat mempercepat proses menuju persidangan.

Namun, pandangannya berubah setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Mahfud mengaku sempat terkecoh oleh informasi awal yang menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan. "Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ungkapnya. Menurut Mahfud, apabila benar terjadi pelimpahan perkara, semestinya penyidik Polri telah menyelesaikan penyidikan, memeriksa tersangka, melengkapi alat bukti, dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata dia.

Tidak Mengenal Pengalihan Penyidikan

Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum acara pidana, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan apabila seluruh tahapan penyidikan telah selesai. Karena itu, menurut dia, penyerahan penanganan perkara sebelum tersangka diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kekejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," ujar Mahfud, mengutip Kompas.

Ia mengatakan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, Mahfud menilai mekanisme yang diterapkan dalam perkara Febrie justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

"Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujar dia.

Celah Praperadilan

Mahfud juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menjadi celah hukum bagi Febrie apabila ingin menggugat status tersangkanya melalui praperadilan.

Menurut dia, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa oleh penyidik dapat menggunakan kondisi tersebut sebagai dasar permohonan praperadilan.

"Maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," paparnya.

Karena itu, ia meminta mekanisme penanganan perkara tersebut segera diluruskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahap berikutnya.

Selain menyoroti aspek hukum acara, Mahfud juga mengaku melihat adanya dimensi politik dalam pengalihan penanganan perkara tersebut. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, muncul dugaan bahwa pengalihan penyidikan merupakan hasil kompromi politik, bukan semata-mata proses penegakan hukum.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," jelasnya.

Mahfud mengatakan, berkembang pula kecurigaan bahwa pengalihan tersebut dilakukan agar ruang lingkup penyidikan tidak berkembang ke pihak lain.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," katanya.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan terburuk apabila perkara tersebut berjalan lambat hingga akhirnya dikesampingkan.

"Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," tanya dia.

Penjelasan Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima penyerahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut dia, perhatian publik terhadap perkara tersebut menjadi alasan kedua institusi mempercepat proses penanganan.

Rudi mengatakan sinergi penyidikan akan difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan.

Adapun tiga perkara yang diserahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Sesuai KUHAP

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan berpandangan mekanisme yang ditempuh Polri dan Kejaksaan tidak menyalahi KUHAP.

Menurut Hinca, sejak awal proses tersebut memang bukan pelimpahan perkara dalam pengertian setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu Kejaksaan," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senin.

Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut sesuai dengan KUHAP, Hinca menjawab singkat. "Iya lah (sesuai KUHAP), karena itu kan belum pelimpahan ini," katanya.

Ia mengatakan, Komisi III sebelumnya memang telah meminta agar perkara tersebut dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan yang independen.

Menurut Hinca, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tetap melakukan supervisi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Supervisi tetap jalan. Supaya KUHAP-nya jalan lah," ucap Hinca.

Ia juga menilai, setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, penanganan perkara oleh Kejaksaan dapat mengurangi keraguan publik mengenai potensi konflik kepentingan.

"Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, 'wah, jaksa periksa jaksa,' lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.