16 July 2026

Get In Touch

Nama Gus Miftah di Korupsi Lewat Jalur Kereta (Koran Rabu, 15 Juli 2026)

FAKTA baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Nama pendakwah Gus Miftah disebut dalam sidang setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan aliran dana Rp100 juta dari proyek tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta yang terungkap di persidangan dan membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana tersebut. Perkara yang disidangkan merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi proyek perkeretaapian DJKA, dengan Sudewo didakwa menerima fee 0,5 persen dari proyek pembangunan jalur ganda Solo–Semarang senilai sekitar Rp143 miliar. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/15072026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.