22 July 2026

Get In Touch

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Kebun Ganja di Jombang dengan Pidana 1 hingga 13 Tahun Penjara

Suasana persidangan 4 terdakwa kasus kebun ganja dalam rumah kontrakan Jombang, di PN Jombang, Selasa (21/7/2026).(sutono abdillah)
Suasana persidangan 4 terdakwa kasus kebun ganja dalam rumah kontrakan Jombang, di PN Jombang, Selasa (21/7/2026).(sutono abdillah)

JOMBANG (Lentera) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana bervariasi terhadap empat terdakwa kasus budidaya ganja di dalam rumah kontrakan Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (21/07/26).

Walaupun seluruh terdakwa didudukkan bersama di ruang sidang, tim JPU membacakan amar tuntutan secara bergantian dengan tuntan berbeda mulai dari 1 tahun hingga 13 tahun penjara. Dasar yag digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan paling berat dialamatkan kepada terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto. Danto yang dinilai sebagai otak kasus ini dituntut hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp10 juta.

Kemudian tuntutan terberat kedua dikenakan kepada terdakwa Rama Susanto sebagai penanaman dan pemeliharaan. Terdakwa Rama dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta (subsidair 8 hari kurungan).

Selanjutnya terdakwa ketiga, Yulius Vasih alias Jayus yang merupakan anggota yang direkrut oleh Rama dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp5 juta (subsidair 5 hari kurungan).

Sedangkan Ike Dewi Sartika berstatus yang hanya mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melapor dituntut ringan yakni, 1 tahun penjara tanpa dikenakan denda.

Kasi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menegaskan bahwa kalkulasi hukuman disusun berdasarkan kadar keterlibatan para terdakwa di lapangan.

”Peran Petrus paling dominan sebagai penggerak utama, sehingga tuntutannya paling tinggi. Rama mengeksekusi penanaman, Yulius membantu Rama, sedangkan Ike posisinya pasif karena sebatas pembiaran tanpa melapor,” papar Deady usai sidang.

Terkait pengakuan para terdakwa yang berdalih budidaya tersebut demi kepentingan penelitian, Deady menyatakan argumentasi itu ditolak hukum.

Pasalnya, seluruh kegiatan penanaman tersebut berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari instansi terkait.

Kasus ini bermula saat petugas membongkar perkebunan ganja dalam ratusan pot bunga, di dalam empat kamar rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.

Dari lokasi, aparat mengamankan 156 pot tanaman ganja di empat kamar rumah kontrakan, kemudian ganja kering siap edar dan ekstrak rendaman ganja beralkohol. Total barang bukti diperkirakan seberat 40 kilogram bernilai sekitar Rp6,5 miliar.

Dalam persidangan terungkap keterlibatan dua figur lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni Kris, penyokong dana sekaligus pengirim benih dari London, dan Arfan yang membantu teknis bercocok tanam ganja di pot bunga. (*)

 

Reporter: Sutono Abdillah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.