Hampir Rp15 Miliar Dana Cukai Tak Terserap, DPRD Sebut: Pekerja Pabrik Rokok di Kota Malang Terbatas
MALANG (Lentera) -Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai hampir Rp15 miliar di Kota Malang tidak terserap hingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada Tahun Anggaran 2025.
Menyikapi kondisi itu, DPRD Kota Malang menyiapkan langkah dengan berkonsultasi ke pemerintah pusat agar pemanfaatan dana cukai lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan daerah.
"Kami berencana konsultasi ke Kemenkeu. Nanti saya akan coba cari jalan. Pertama yang pasti harus ke Kemendagri dulu, di Dirjen Bangda, baru nanti kami langsung ke Kemenkeu untuk menyampaikan hal-hal itu," ujar Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, besarnya SiLPA DBHCHT bukan hanya terjadi pada tahun anggaran 2025, tetapi telah berulang dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut terjadi karena ruang pemanfaatan dana DBHCHT, termasuk sasaran para pekerja pabrik rokok di Kota Malang dinilai terbatas sehingga anggaran tidak dapat terserap secara maksimal.
"Karena memang SiLPA-nya dari DBHCHT ini berulang, dari beberapa tahun silam itu berulang dan tidak mampu diserap. Karena memang sasarannya itu tidak banyak di Kota Malang. Makanya kami konsultasikan dengan pusat, harapannya bisa digunakan seoptimal mungkin," katanya.
Amithya menegaskan, konsultasi tersebut akan dilakukan secepatnya. Namun, politisi Partai PDI Perjuangan ini mengakui perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara instan karena tetap harus melalui mekanisme dan proses di pemerintah pusat.
"Sesegera mungkin kami konsultasikan. Tetapi pasti tidak mungkin itu tidak ada proses berikutnya. Tidak cuma hanya karena kami konsultasi kemudian 'cling' bisa selesai, kami harus melihat prosesnya juga seperti apa nanti setelah konsultasi itu," katanya.
Sebelumnya, persoalan tingginya SiLPA DBHCHT juga menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).
Dalam rekomendasinya, Banggar menilai besarnya SiLPA yang bersumber dari DBHCHT pada sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan perangkat daerah lainnya, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola penganggaran dan penyerapan anggaran.
DPRD pun mendorong Pemerintah Kota Malang agar lebih proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna mengusulkan perubahan kebijakan pemanfaatan DBHCHT.
"Kami mendorong Pemerintah Kota Malang proaktif membangun komunikasi dan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar peruntukan alokasi DBHCHT lebih fleksibel dan sesuai keadaan di Kota Malang," ujar Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati.
Banggar juga menilai besarnya SiLPA DBHCHT yang terus terjadi setiap tahun berpotensi menimbulkan persepsi terkait perencanaan, penganggaran, dan penyerapan anggaran pada perangkat daerah belum berjalan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, mengungkapkan SiLPA DBHCHT Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp14.978.701.490. Nilai tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"SiLPA DBHCHT tahun anggaran 2025 itu sebesar Rp14.978.701.490. Angka tersebut sudah merupakan hasil verifikasi dari Pemprov Jatim," kata Subkhan.
Besarnya SiLPA DBHCHT tersebut menjadi salah satu kontributor terhadap total SiLPA APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp303 miliar.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)