23 July 2026

Get In Touch

Rencana Diskon BPHTB 40 Persen, DPRD Surabaya Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amanah/Lentera)
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen mendapat respons positif dari DPRD Surabaya.

Meski dinilai mampu menjadi stimulus bagi sektor properti di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut diminta disertai kajian menyeluruh serta indikator keberhasilan yang terukur.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan insentif pajak itu tidak boleh hanya dipandang sebagai program potongan tarif semata. Menurutnya, efektivitas kebijakan harus diukur dari dampaknya terhadap peningkatan aktivitas jual beli properti di Kota Pahlawan.

"Efektivitas kebijakan ini harus diukur dari peningkatan volume transaksi, bukan sekadar besarnya potongan yang diberikan kepada masyarakat," kata Yuga, Rabu (22/7/2026).

Ia menilai, kebijakan diskon BPHTB berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan sektor properti yang selama ini turut menopang perekonomian daerah. Namun, Pemkot Surabaya juga perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor tersebut.

Menurutnya, potensi penurunan penerimaan BPHTB masih dapat diimbangi apabila kebijakan tersebut mampu meningkatkan jumlah transaksi properti secara signifikan. "Memang ada potensi pengurangan PAD dari BPHTB, tetapi itu bisa tertutupi jika jumlah transaksi masyarakat meningkat," katanya.

Politisi dari Fraksi PSI ini menuturkan, upaya menggerakkan sektor properti tidak cukup hanya melalui pemberian insentif pajak. Pemkot Surabaya juga didorong untuk mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang pembangunan.

Ia menyebut percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta penyederhanaan proses perizinan yang cepat dan transparan akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap iklim investasi.

"Perizinan yang mudah, cepat, dan transparan akan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat sehingga sektor properti dapat tumbuh lebih sehat," sebutnya.

Selain itu, Yuga mengingatkan agar pemberian diskon BPHTB dilakukan secara tepat sasaran. Menurutnya, insentif sebaiknya diprioritaskan bagi masyarakat yang membeli rumah pertama maupun rumah sederhana agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, pendekatan tersebut dinilai mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar, sekaligus meminimalkan potensi berkurangnya penerimaan daerah secara signifikan.

"Yang tidak kalah penting, pemberian insentif sebaiknya difokuskan kepada kelompok tertentu, seperti masyarakat yang membeli rumah pertama atau rumah sederhana," tutup Yuga.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.