MALANG (Lentera) -Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyatukan akademisi dan diplomat dari berbagai negara dalam 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026, Rabu (22/7/2026).
Forum tersebut membahas berbagai tantangan hukum lingkungan di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim dan kebutuhan akan kerja sama internasional dalam menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA).
"Tahun ini kami fokus pada Environmental Law karena persoalan lingkungan telah menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia," ujar Ketua Pelaksana 7th INCLAR 2026, Radhityas Kharisma Nuryasinta.
Menurutnya, perubahan iklim, degradasi lingkungan, hingga tantangan pembangunan berkelanjutan membutuhkan pendekatan hukum yang adaptif.
Melalui forum akademik tersebut, para peserta diharapkan dapat menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan lingkungan.
Sebanyak 160 peserta mengikuti konferensi tersebut, terdiri dari 125 peserta eksternal dan 35 peserta internal. Peserta berasal dari dua negara, yakni Indonesia dan Malaysia.
Dalam konferensi tersebut, pembahasan tidak hanya terbatas pada hukum lingkungan sebagai disiplin tersendiri, melainkan dikolaborasikan dengan berbagai cabang ilmu hukum, seperti hukum pidana maupun hukum perdata.
Radhityas mencontohkan, pada ranah hukum perdata, konsep perjanjian kerja sama (PKS) tidak lagi hanya diarahkan pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mengakomodasi tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
"Misalnya dalam kerja sama antara perusahaan dengan pihak swasta, aktivitas bisnis dapat diarahkan untuk membantu mengurangi emisi melalui mekanisme perdagangan carbon credit. Jadi berbagai cabang hukum yang sudah ada dikaitkan dengan perspektif Environmental Law," jelasnya.
Untuk memperkaya perspektif internasional, FH UMM menghadirkan sejumlah narasumber dari dalam maupun luar negeri. Di antaranya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, sebagai keynote speaker.
Selain itu hadir pula Duta Besar Republik Kenya untuk Indonesia H.E. Abdirashid Salat Abdille, Duta Besar Republik Portugal untuk Indonesia H.E. Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria, Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia H.E. Phillip Nathan Taula, serta akademisi dari Universiti Sultan Zainal Abidin (UniSZA) Malaysia, Dr. Jeong Chun Phuoc.
Sementara itu, Rektor UMM, Prof. Nazaruddin Malik menilai tantangan lingkungan hidup saat ini tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Perubahan iklim, efek rumah kaca, hingga eksploitasi sumber daya alam membutuhkan kerangka hukum internasional yang mampu memperkuat kerja sama lintas negara.
Menurutnya, perbedaan kepentingan ekonomi, politik, maupun perkembangan teknologi sering kali menjadi tantangan dalam upaya perlindungan lingkungan. Karena itu, dibutuhkan regulasi internasional yang mampu menjembatani kepentingan berbagai negara.
"Melalui kajian akademik ini kami berharap lahir pemikiran-pemikiran baru dan inovasi mengenai kerja sama hukum internasional demi keberlangsungan lingkungan hidup manusia," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat menyoroti perkembangan hukum lingkungan di Indonesia yang dinilainya memasuki momentum penting setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123 Tahun 2026.
Putusan tersebut membuka peluang rekonstruksi Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga dapat memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
"Selama ini salah satu kendala utama dalam penanggulangan kejahatan lingkungan adalah belum adanya ketentuan dalam undang-undang sektoral yang mengategorikan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Padahal, lanjut Tongat, dampak kejahatan lingkungan tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis yang membutuhkan biaya pemulihan dalam jangka panjang.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)