MALANG (Lentera) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang resmi memberlakukan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026. Status tersebut berlaku selama 108 hari, mulai 15 Juni hingga 30 September 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana yang diperkirakan meningkat pada puncak musim kemarau.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan, mengatakan penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan sejumlah indikator dan rekomendasi dari instansi terkait.
"Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan kami berlakukan mulai 15 Juni sampai 30 September 2026 atau selama 108 hari," ujarnya, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sadono, penetapan status tersebut mengacu pada informasi dan pedoman dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain menetapkan status siaga, BPBD juga telah memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan. Berdasarkan data BPBD Kabupaten Malang, terdapat 37 dusun yang tersebar di 20 desa pada delapan kecamatan yang masuk kategori rawan terdampak kekeringan.
Wilayah tersebut meliputi 10 dusun di tiga desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, tiga dusun di dua desa di Kecamatan Pagak, tiga dusun di tiga desa di Kecamatan Gedangan, 12 dusun di tiga desa di Kecamatan Kalipare, serta tiga dusun di satu desa di Kecamatan Bantur.
Sementara itu, potensi kebakaran hutan dan lahan diperkirakan mengancam kawasan pegunungan di Kabupaten Malang selama musim kemarau. Kawasan yang menjadi perhatian di antaranya Gunung Kawi, Gunung Arjuno, hingga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Sadono menjelaskan, status siaga darurat tersebut menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam upaya mitigasi dan penanggulangan dampak musim kemarau.
"Dengan sudah adanya status siaga ini, kemudian ada pemetaan, harapannya penanggulangan seluruh dampak dari kemarau telah dikoordinasikan bersama seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Malang," katanya.
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, BPBD telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.
Di antaranya penyusunan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat melalui sumur bor dan pengaturan distribusi air, penyelenggaraan simulasi rencana kontinjensi, penyusunan rencana operasi penanganan bencana, hingga penyiapan logistik dan peralatan di wilayah yang diprioritaskan rawan kekeringan maupun karhutla.
Tak hanya itu, BPBD juga mendorong penguatan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan, pengaktifan posko karhutla, serta pengembangan sistem komunikasi dan informasi di kawasan-kawasan yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
"Kamiberharap dampak musim kemarau tahun ini dapat diminimalkan, baik terhadap ketersediaan air bersih bagi masyarakat maupun potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Malang," kata Sadono. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)