SURABAYA (Lentera) – Maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor di Kota Surabaya dinilai menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Langkah preventif dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
Kasus terbaru dilakukan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada para pedagang di Tugu Pahlawan.
Terkait hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengatakan kasus pungli yang belakangan kembali mencuat, termasuk di lingkungan pemerintah, menunjukkan persoalan tersebut bukanlah masalah baru.
Menurutnya, praktik pungli selama ini ibarat "api dalam sekam" yang telah lama terjadi, namun baru belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah kasus terungkap.
"Kasus pungli di Surabaya sebenarnya sudah lama terjadi. Hari ini seperti api dalam sekam yang akhirnya mencuat di berbagai sektor, baik di sentra wisata kuliner (SWK), pedagang kaki lima (PKL), maupun di tempat-tempat lainnya," ujar politisi yang akrab disapa Bang Udin ini ketika dihubungi Lentera, Rabu (29/7/2026).
Bang Udin menilai keberhasilan pemberantasan pungli tidak bisa hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditindak. Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana pemerintah mampu membangun sistem yang dapat mencegah praktik tersebut sejak awal.
"Tidak bisa kemudian dikatakan sukses hanya karena banyak menindak pelaku pungli. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah melahirkan sistem preventif agar praktik itu tidak terjadi lagi," tegasnya.
Untuk itu, politisi dari Partai Demokrat ini mendorong Pemkot Surabaya memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat maupun aparatur yang bertugas di lapangan. Menurutnya, seluruh pihak harus memahami bahwa pungutan di luar ketentuan merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Selain itu, ia berharap perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, RT hingga RW, dilibatkan secara aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan maupun melayani praktik pungli.
"Kesadaran masyarakat juga harus dibangun. Warga yang dimintai pungutan di luar aturan harus berani menolak dan memahami bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan," katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Surabaya mendorong Pemkot melakukan identifikasi titik-titik rawan pungli sekaligus menggencarkan sosialisasi mengenai dampak hukum dan sosial dari praktik tersebut. Edukasi, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat akar rumput.
Meski demikian, Bang Udin menegaskan tindakan tegas tetap diperlukan apabila upaya pencegahan tidak membuahkan hasil. Ia meminta aparat melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain.
"Kalau setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi masih ditemukan praktik pungli di lapangan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sebagai langkah terakhir agar memberikan efek jera," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)