SURABAYA (Lentera)– Wali Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan.
Tindakan tegas tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial.
Eri Cahyadi mengatakan laporan warga disertai bukti yang cukup, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp para pedagang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh DLH.
"Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang," kata Eri, Kamis (30/7/2026).
Eri mengaku langsung menginstruksikan Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, untuk mengusut laporan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua petugas terbukti melakukan pungli dan telah dijatuhi sanksi.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Tumpah Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi. Salah seorang di antaranya bahkan diduga meminta pedagang agar tidak mengungkap praktik tersebut apabila wali kota melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Mereka mengakui telah menerima uang, bahkan salah satu di antaranya sempat meminta pedagang agar tidak membicarakan soal pungutan tersebut jika sewaktu-waktu saya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi," ungkapnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli, siapa pun pelakunya. "Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi wali kota setelah menerima laporan dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di kawasan Tugu Pahlawan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan memang ada penarikan uang kepada pedagang di Pasar Tumpah setiap Minggu pagi. Mereka mengaku melakukan pungli," kata Fikser.
Ia menjelaskan, kedua petugas memiliki status kepegawaian yang berbeda sehingga mekanisme penjatuhan sanksinya pun tidak sama. Satu petugas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian, sedangkan satu lainnya merupakan pegawai harian yang terancam diberhentikan.
"Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Fikser menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.
"Saya mewakili Dinas Lingkungan Hidup, kepada seluruh warga Kota Surabaya saya minta maaf bila ada teman-teman kami di lapangan yang kemudian melakukan praktik-praktik tidak terpuji," tuturnya.
Ia berharap masyarakat terus berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti. "Kami berterima kasih kepada seluruh warga Surabaya yang peduli terhadap kota ini. Dukungan dan pengawasan masyarakat sangat penting agar kami bisa terus memberikan pelayanan yang terbaik," pungkasnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH





.jpg)