JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada tujuh perusahaan yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Tujuh perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam pengurusan perkara saat Febrie menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Ini perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto dan kawan-kawan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026) melansir Tempo.co.
Rudi yang juga menjadi koordinasi tim sembilan jaksa penyidik kasus Febrie mengatakan perusahaan-perusahaan yang diperiksa dan bergerak di berbagai bidang. Mulai dari PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Adhitama Sejati.
Selain itu ada dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bandung Indah Gemilang. Mereka semua telah diperiksa oleh tim sembilan jaksa yang dipimpin oleh Rudi Margono.
Rudi menyebut penggunaan jasa yang dimaksud adalah menggunakan jasa hukum Don Ritto sebagai lawyer dalam pengurusan perkara di Jampidsus. Namun Rudi belum menjelaskan, apakah ada tindakan melawan hukum dalam penggunaan jasa tersebut.
Don Ritto merupakan advokat yang saat ini berstatus sebagai tersangka bersama Febrie di perkara korupsi dan TPPU atas penanganan perkara PT Asabri di kejaksaan. Febrie juga berstatus sebagai tersangka TPPU atas sejumlah penanganan perkara selama ia menjabat sebagai jaksa. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)