01 August 2026

Get In Touch

Semester I 2026, KY Rekomendasikan 121 Hakim Dijatuhi Sanksi

Gedung Komisi Yudisial.
Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA (Lentera) - Selama semester I 2026, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima.

“Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi,” kata anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026), melansir antara.

Abhan merincikan, dari 121 hakim tersebut, sebanyak empat hakim diberi peringatan dengan usulan peringatan, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diajukan kepada 24 hakim.

Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun kepada dua hakim, hakim non-palu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 orang.

Untuk sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.

“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.

Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan. “MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya.

Abhan juga menyebut, jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yakni sebanyak 49 hakim.

“Kalau dari jumlah (rekomendasi) ini ada kenaikan signifikan 100 persen lebih. Jadi tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim,” katanya. (*)


Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.