31 July 2026

Get In Touch

Aliansi SENTER Desak DPRD Trenggalek Akomodasi Masukan Ranperda Desa

Koordinator Aliansi SENTER Trenggalek, Haris Yudhianto, menyampaikan keterangan kepada awak media usai rapat dengar pendapat bersama Pansus DPRD Trenggalek terkait pembahasan Ranperda tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa.
Koordinator Aliansi SENTER Trenggalek, Haris Yudhianto, menyampaikan keterangan kepada awak media usai rapat dengar pendapat bersama Pansus DPRD Trenggalek terkait pembahasan Ranperda tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa.

TRENGGALEK (Lentera) – Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) mendesak DPRD Kabupaten Trenggalek agar mengakomodasi sejumlah masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa. Mereka menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang belum mengacu pada regulasi terbaru sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tetap disahkan tanpa perbaikan.

Masukan tersebut disampaikan Aliansi SENTER dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek. Koordinator Aliansi SENTER Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan organisasinya datang membawa kajian hukum yang berisi lima poin usulan perubahan terhadap materi ranperda.

"Kami menyampaikan lima pendapat hukum yang menurut kami penting untuk menjadi pertimbangan DPRD. Harapannya, ranperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Haris dalam keterangan yang diterima Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, lima poin tersebut meliputi pengaturan living law atau hukum yang hidup di masyarakat beserta Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa), peninjauan ulang syarat pencalonan kepala desa, penghapusan syarat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bakal calon kepala desa, revisi sejumlah ketentuan dalam mekanisme pilkades dan pemerintahan desa, serta penyesuaian substansi ranperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menurut Haris, keberadaan Posbankum Desa perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dianggarkan melalui pemerintah desa. Selain itu, ia juga mendorong adanya pengetatan syarat pencalonan kepala desa, termasuk peningkatan batas minimal pendidikan dan pengaturan yang lebih rinci bagi mantan narapidana yang hendak mencalonkan diri.

"Undang-undang memang mengatur batas minimal pendidikan SMP, tetapi pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk menetapkan syarat yang lebih tinggi. Di sejumlah daerah sudah ada yang menetapkan minimal SMA, D3, bahkan sarjana," katanya.

Aliansi SENTER juga meminta agar syarat pelunasan PBB tidak lagi dijadikan syarat administratif pencalonan kepala desa. Menurut mereka, yang seharusnya diperkuat adalah tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut.

"Yang perlu diatur adalah kewajiban kepala desa dalam pengelolaan PBB, bukan menjadikan pelunasan PBB sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa," tutur Haris.

Lebih lanjut, ia menilai proses penyusunan ranperda berlangsung cukup cepat karena menyesuaikan jadwal pelaksanaan pilkades. Namun, menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengesampingkan substansi aturan, terutama yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

"Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 seharusnya menjadi rujukan utama. Tidak boleh karena alasan waktu pembahasannya sempit kemudian ada materi penting yang justru tidak dimasukkan," ucapnya.

Haris menambahkan, jika nantinya ranperda tetap disahkan tanpa mengakomodasi ketentuan yang dianggap krusial, bukan tidak mungkin aturan tersebut akan menghadapi gugatan melalui mekanisme uji materi.

"Ada kemungkinan cacat hukum apabila beberapa ketentuan dipaksakan. Kalau nantinya ada hak konstitusional warga negara yang dirugikan, tentu opsi mengajukan uji materi akan kami kaji," tegasnya.

Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan benar-benar dipertimbangkan dalam pembahasan akhir ranperda.

"Partisipasi masyarakat yang bermakna harus diwujudkan dengan aspirasi yang didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Itu yang kami harapkan dari proses pembentukan perda ini," pungkas Haris. (*)

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.