JAKARTA (Lentera) - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menangkap seorang pilot penerbangan maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia yang mennyelundupkan narkotika jenis MDMA (ekstasi) senilai Rp207 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Beberapa waktu yang lalu Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika," kata Djaka dalam keterangannya di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026) melansir CNNIndonesia.
Djaka menjelaskan pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Keberhasilan tersebut diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika senilai Rp207,9 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026).
Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang diketahui mengenakan seragam pilot.
"Pilot dari penerbangan MH727 Dari Kuala Lumpur pada saat datang, kemudian dari analisa intelijen, kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan inisial MS warga negara Malaysia 39 tahun," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Kemudian, MS beserta barang bawaannya dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper.
Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia. Dia juga mengakui begitu tiba di Jakarta, akan ada seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia yang akan mengambil barang itu.
Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kemudian, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)