JAKARTA (Lentera) - Setelah memeriksa empat tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) Persero oleh PT Asuransi Jasindo periode 2015-2020 pada Kamis (30/7/2026), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mereka.
"Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo melansir tempo.co.
Budi mengatakan empat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Juli-19 Agustus 2026.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar; Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santosa; eks Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia periode 2012-Mei 2015, Eko Yuni Triyanto; serta mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono.
KPK menduga empat tersangka itu melakukan dugaan korupsi terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasindo.
"Di mana berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar," ujar Budi.
Penyidik KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus ini sejak awal 2024. Fokus penyidikan kasus ini terletak pada dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.
Sementara itu, tersangka Zulchaibar mengatakan menerima penahanan yang dilakukan KPK. "Ini sudah, habis diperiksa. Kami taat aturan, kalau itu ditahan, oke," ucapnya saat keluar dari kantor KPK dengan mengenakan rompi oranye.
Zulchaibar mengaku belum mengetahui apakah ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kepada penyidik, ia mengklaim telah memberikan semua kesaksiannya saat diperiksa. "Sekarang ini belum ada, saya enggak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," ujarnya. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)