10 August 2026

Get In Touch

DPRD-Pemprov Jatim Sepakati KUA-PPAS, Belanja Wajib Masuk Prioritas 2027

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf saat Menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf saat Menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027

SURABAYA (Lentera) –ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Dalam kesepakatan tersebut, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai, menjadi bagian dari prioritas anggaran.

Kesepakatan KUA-PPAS ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim dan pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Senin (10/08/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf mengatakan, persetujuan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 16 Juli 2026 mengenai penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Rancangan tersebut telah dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 16 Juli 2026 nomor 900.1.1/6758/203/2026 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dan telah dibahas di tingkat Banggar,” ungkap Musyafak.

Dari pembahasan tersebut, Banggar DPRD Jatim dan TAPD menyepakati Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui persetujuan bersama DPRD Jatim dan Pemprov Jatim.

Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro kemudian membacakan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS APBD 2027. Dalam nota tersebut, KUA mencakup asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, para pihak sepakat dan menyetujui terhadap substansi Kebijakan Umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027,” kata Ali Kuncoro saat membacakan nota kesepakatan.

Diketahui, PPAS mencakup prioritas belanja daerah, termasuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta belanja pegawai. PPAS juga memuat plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program atau kegiatan serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.