SURABAYA (Lentera) – Ketua DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan pemilik lama ruko di kawasan Ngagel, Surabaya.
Dalam hal ini, Eri digugat senilai Rp25 miliar yang dilayangkan terkait polemik penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya.
Politisi yang akrab disapa Kaji Ipuk ini menilai langkah Eri dalam menangani polemik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedamaian Kota Surabaya.
Menurutnya, setiap persoalan di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada premanisme.
"Pak Wali mengajak semua pihak menjaga kedamaian Surabaya tanpa gaya-gaya yang tidak prosedural, tidak konstitusional, atau seperti kampungan. Itu tidak boleh ada di Surabaya," kata Kaji Ipuk, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, DPRD bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas Kota Surabaya. Forkopimda, menurut dia, terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta perwakilan rakyat.
Karena itu, Kaji Ipuk meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap suatu persoalan untuk menempuh jalur hukum. Ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi maupun penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Surabaya ini, apa pun yang merasa tidak puas, tidak boleh dengan gaya-gaya premanisme," tegasnya.
Terkait gugatan terhadap Eri Cahyadi, Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan pihak yang mengajukan gugatan untuk menyadari bahwa persoalan tersebut menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dan Forkopimda dalam menjaga keamanan serta ketertiban kota.
Ia bahkan menyarankan agar pihak yang terlibat dalam polemik tersebut segera meminta maaf apabila terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Namun, apabila pihak penggugat meyakini bahwa langkah yang mereka lakukan memiliki dasar hukum, Kaji Ipuk mempersilakan proses tersebut dilanjutkan melalui pengadilan. Ia memastikan DPRD Surabaya akan mendukung Eri Cahyadi menghadapi proses hukum tersebut.
"Kalau seandainya itu dianggap sesuatu yang versi mereka benar, maka saya akan me-support dan mendukung Bapak Wali Kota untuk melawan di pengadilan. Maka tuntutan mungkin akan berbalik nanti," ujarnya.
Diketahui, polemik dugaan penyerobotan ruko di kawasan Ngagel, Surabaya, yang terjadi pada akhir Juli 2026, kini berlanjut ke ranah hukum. Persoalan tersebut sebelumnya juga berujung pada penahanan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) oleh Polrestabes Surabaya.
Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat gugatan Nomor 886/Pdt.G/2026/PN.Sby, Eri Cahyadi digugat terkait dugaan penggunaan kewenangan jabatannya dalam perkara yang berkaitan dengan objek sengketa. Sementara Armuji turut digugat atas dugaan pencemaran nama baik. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)