KEBAKARAN hutan dan lahan kembali menguji keseriusan pemerintah menangani bencana asap. Di permukaan, aparat mengejar pelaku pembakaran di lapangan. Namun, penyidikan mulai diarahkan lebih jauh, soal siapa yang menyuruh hingga pihak yang menikmati keuntungan. Polri sejauh ini telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Mereka tersebar dalam penanganan 89 laporan polisi di sembilan Polda. Luas lahan terbakar yang masuk dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1.006,67 hektare.Temuan penyidik menunjukkan pembakaran bukan sekadar muncul karena musim kemarau. Sebagian besar diduga sengaja dibakar. Api digunakan sebagai metode land clearing karena dianggap lebih murah daripada menggunakan alat berat. Hasilnya lahan sawit tersedia dalam sekejap. Di saat yang sama, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten/kota terdampak kabut asap, dengan kasus ISPA melonjak di sejumlah daerah. Data Walhi bahkan mencatat 107.649 hektare luas indikatif terbakar secara nasional hingga 27 Juli 2026. Akankah dalangnya terungkap? Atau tahun depan tragedi sama terulang? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/24082026.pdf





.jpg)