24 August 2026

Get In Touch

Dari 10 Desa, Hanya 5 yang Gelar PAW Kades di Kabupaten Malang

Pelantikan kepala desa antar waktu di Pendopo Agung Malang, Senij (24/8/2026). (Santi/Lentera)
Pelantikan kepala desa antar waktu di Pendopo Agung Malang, Senij (24/8/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sebanyak 10 desa di Kabupaten Malang semula masuk dalam rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Namun, hanya 5 desa yang akhirnya memilih menggelar PAW, sementara 5 desa lainnya memutuskan tetap menggunakan Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelantikan kepala desa definitif secara serentak pada 2027.

"Sebetulnya ada 10 desa yang melaksanakan PAW kepala desa. Tetapi yang lima memilih tidak melaksanakan PAW sehingga hanya lima yang melaksanakan PAW," ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo, ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (24/8/2026).

Nurcahyo mengatakan dari 5 desa yang melaksanakan PAW, dua di antaranya telah menyelesaikan seluruh tahapan dan kepala desa terpilih telah dilantik.

Kedua desa tersebut, yakni Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, dan Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo. Pelantikan keduanya juga dilaksanakan pada Senin (24/8/2026).

Sementara 3 desa lainnya masih menjalani tahapan PAW. Ketiganya yakni Desa Amadanom, Kecamatan Dampit; Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang; dan Desa Pandanrejo, Kecamatan Pagak.

"Untuk Desa Amadanom, proses PAW saat ini memasuki tahap penjaringan atau penelitian administrasi calon kepala desa antar waktu. Sedangkan Desa Wandanpuro telah menyelesaikan tahapan seleksi tambahan. Selanjutnya, musyawarah dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus 2026," kata Nurcahyo.

Ia menjelaskan dalam musyawarah tersebut calon kepala desa antar waktu dapat ditetapkan apabila masyarakat pemilih mencapai kesepakatan. Namun, jika kesepakatan tidak tercapai, proses penentuan dilanjutkan melalui pemungutan suara.

Sementara itu, menurutnya proses PAW di Desa Pandanrejo masih berada pada tahap pendaftaran. Hingga saat ini belum ada calon yang mendaftarkan diri. "Nanti dibuka lagi. Tahap satu belum selesai," kata Nurcahyo.

Di sisi lain, lima desa yang tidak melaksanakan PAW memilih tetap menggunakan Pj Kepala Desa. Nurcahyo menyebut keputusan ini merupakan pilihan masyarakat di masing-masing desa. "Itu demokrasinya, terserah kewenangan dari masyarakat setempat. Di sana memilih untuk di Pj saja. Menunggu nanti serentak pelantikan di 2027," katanya.

Menurut Nurcahyo, secara administratif Pj Kepala Desa tetap memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan desa. Pj dapat menetapkan APBDes maupun membuat Peraturan Desa (Perdes).

Perbedaannya, kepala desa definitif dipilih melalui mekanisme demokrasi oleh masyarakat desa. Sementara Pj Kepala Desa berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sifatnya sementara hingga adanya kepala desa definitif.

Lebih lanjut Nurcahyo menjelaskan, masa jabatan kepala desa hasil PAW juga berbeda-beda. Sebab, kepala desa antar waktu hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa definitif sebelumnya.

Ia mencontohkan Kepala Desa Argosuko yang masa jabatannya berakhir pada 29 Agustus 2027. Sementara Kepala Desa Sukolilo masih memiliki masa jabatan hingga 2031. "Karena dia melanjutkan masa bakti kepala desa definitif sebelumnya. PAW ini karena melanjutkan," jelasnya.

Sementara itu, terkait pelantikan dua kepala desa antar waktu, yakni Kepala Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, dan Kepala Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Bupati Malang, Sanusi berharap pelantikan tersebut dapat membuat pembangunan, pembinaan, serta pengelolaan pemerintahan desa berjalan lebih baik.

Dalam sambutannya, Sanusi juga mengingatkan kepala desa agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada APBDes yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepala desa tidak dapat menjalankan program di luar perencanaan yang telah dituangkan dalam APBDes.

"Yang harus dilakukan oleh kepala desa itu menjalankan apa yang sudah tertuang di APBDes. Karena kalau tidak ada perencanaan, kepala desa tidak bisa berbuat dengan sendirinya," tegasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.