24 August 2026

Get In Touch

Sebanyak 184 Ribu KPM Surabaya Dapat Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Dikawal Karang Taruna

Proses penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kecamatan Jambangan.
Proses penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kecamatan Jambangan.

SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 184.313 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di Kota Surabaya mulai menerima bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya tersebut ditargetkan rampung pada 15 September 2026.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajriatin, meninjau langsung proses penyaluran di Kecamatan Jambangan, Senin (24/8/2026).

Anna mengatakan, setiap KPM menerima 30 kilogram beras sekaligus untuk memenuhi kebutuhan selama tiga bulan. Dengan demikian, masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras setiap bulan.

“Ini merupakan program dari pemerintah pusat untuk mengintervensi pengeluaran warga rentan dan tidak mampu. Pemkot Surabaya bertugas melakukan verifikasi data hingga membantu mekanisme penyaluran di lapangan,” ujar Anna usai peninjauan.

Untuk memastikan bantuan diterima oleh warga yang berhak, Pemkot Surabaya menggandeng Karang Taruna dalam proses verifikasi dan distribusi. Lokasi penyaluran tidak hanya dilakukan di kantor kelurahan atau balai RW, tetapi disesuaikan dengan pemetaan wilayah yang telah dikoordinasikan camat dan lurah.

“Dalam proses penyalurannya, kami menggandeng adik-adik Karang Taruna di wilayah tersebut untuk membantu melakukan verifikasi data,” imbuhnya.

Pada penyaluran Senin (24/8/2026), bantuan didistribusikan kepada 403 KPM di Kelurahan Jambangan, 605 KPM di Kelurahan Karah, 808 KPM di Kelurahan Pakis, dan 388 KPM di Kelurahan Kebonsari.

Pemkot Surabaya juga mengingatkan penerima agar tidak menjual kembali beras bantuan pemerintah. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan camat, lurah, RT/RW, hingga Karang Taruna di tingkat wilayah.

Selain itu, beras bantuan yang dikemas dalam sak Bulog dilengkapi stempel khusus sebagai penanda bahwa beras tersebut merupakan bantuan pemerintah.

Anna mengatakan, hingga kini belum ditemukan kasus penjualan kembali beras bantuan di Surabaya. Namun, Pemkot tetap menyiapkan sanksi bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan.

“Jika ada penerima manfaat yang terbukti menjual beras bantuan ini, namanya akan langsung dicoret atau di-blacklist dari daftar penerima bantuan berikutnya,” tuturnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga yang membutuhkan, sekaligus memastikan kebutuhan pangan dasar tetap terpenuhi.

“ tentunya kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban warga yang membutuhkan,” harapnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Kantor Cabang Surabaya Nur Fuad Indra Mitra mengatakan, bantuan pangan beras merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengurangi beban pengeluaran masyarakat rentan.

“Kami berharap program ini dapat meringankan beban kebutuhan pokok Bapak dan Ibu sekalian, sehingga potensi kerawanan pangan di tingkat keluarga dapat teratasi dengan baik,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.