JOMBANG (Lentera) – Tim Ahlu Halli wal Aqli (AHWA) Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas Jombang akhirnya menetapkan KH Abdul Hakim (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031, melalui musyawarah mufakat, Senin (31/8/2026) pagi.
Penetapan Ketua Umum PBNU berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah, bertempat di Dalem Kasepuhan KH Wahab Hasbullah, PPBU Tambakberas, Jombang.
Gus Kikin adalah pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang yang sebelum terpilih sebagai Ketua Umum PBNU adalah Ketua PWNU Jawa Timur.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar menyampaikan mekanisme pemilihan melalui AHWA menjadi bagian dari proses baru dalam menentukan kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar.
Dalam pembacaan berita acara pemilihan dan penetapan Ketua Umum PBNU, disebutkan bahwa AHWA melakukan musyawarah terhadap lima nama calon yang telah diajukan.
Dari proses tersebut, seluruh anggota AHWA secara mufakat memutuskan KH Abdul Hakim sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlu Halli wal Aqli secara mufakat memutuskan untuk memilih KH. Abdul Hakim—atau sehari-hari disebut Gus Kikin—menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” lanjutnya.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh seluruh anggota AHWA.
Para anggota AHWA yang menandatangani berita acara tersebut yakni KH Nurul Huda Djazuli, KH Miftachul Choer atau Miftachul Akhyar, KH Dr. Badruddin, KH Anwar Manshur, KH Afifuddin Muhajir, Muhammad Anwar Iskandar, KH Nurul Zahril Yahya, KH Abun Bunyamin, serta Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj.
KH Anwar Iskandar juga menyampaikan seluruh calon Ketua Umum yang mengikuti proses penjaringan telah mendapatkan restu dari Rais Aam terpilih.
“Hadirin muktamirin yang saya muliakan, ada catatan penting yang perlu kita pahami bersama, bahwa lima yang mengikuti penjaringan calon-calon Ketua Umum semua direstui dan diberi restu oleh Rais Aam terpilih,” katanya.
Selain menetapkan Ketua Umum PBNU, AHWA juga menekankan pentingnya komitmen kepengurusan baru dalam menjalankan amanah organisasi.
Pengurus PBNU yang telah dipilih dan ditetapkan akan menandatangani pakta integritas Nahdlatul Ulama sebagai bentuk tanggung jawab dalam memimpin organisasi ke depan.
“Dan pengurus yang sekarang ini diputuskan, dipilih, dan ditetapkan oleh Ahlu Halli wal Aqli akan menandatangani sebuah pakta integritas Nahdlatul Ulama, sehingga akan berjalan dengan sebaik-baiknya dalam menakhodai NU ke depan,” jelasnya.
AHWA juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi formatur dalam menyusun struktur kepengurusan PBNU masa khidmah 2026–2031.
“Juga ada beberapa rekomendasi yang diusulkan oleh para anggota Ahlu Halli wal Aqli untuk menjadi pertimbangan penting bagi penyusunan kepengurusan yang akan datang oleh formatur yang akan kita bentuk,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, KH Abdul Hakim Gus Kikin resmi menjadi pemimpin baru PBNU untuk periode 2026–2031 setelah ditetapkan melalui mekanisme AHWA dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, Gus Kikin mendominasi perolehan suara usulan pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia dengan raihan 472 suara.
Gus Kikin memimpin daftar lima kandidat Ketua Umum PBNU yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Empat nama lainnya yang berhasil melaju adalah KH Zulfa Mustofa (262 suara), KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam (261 suara), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (258 suara), serta KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin (155 suara).
Kelima nama dengan dukungan konstituen terbesar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk mendapatkan persetujuan tertulis serta dimusyawarahkan bersama sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof. Ganefri, menegaskan bahwa kelolosan para kandidat didasarkan pada penyaringan ketat atas kriteria keorganisasian dan independensi politik.
"Calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pernah menjadi pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau lembaga otonom tingkat pusat," ujar Prof. Ganefri saat memimpin sidang.
Ia menjelaskan, penerapan aturan non-politik praktis dan jabatan publik menjadi benteng utama kelayakan seorang calon ketua umum.
"Calon ketua umum tidak boleh sedang menempati jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai dalam satu tahun terakhir, tidak pernah mendapatkan tindakan organisatoris, serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU," tegasnya.
Dinamika penghitungan suara sempat diwarnai gugurnya sejumlah nama populer yang sejatinya meraih dukungan cukup besar dari pengurus daerah.
Ketegasan Panitia Muktamar dalam menegakkan aturan independensi menyebabkan tiga figur nasional terdiskualifikasi dari daftar lima besar.
Pertama adalah KH Nusron Wahid, sempat menempati posisi kelima dengan 207 suara, namun dinyatakan gugur karena masih aktif menjabat sebagai menteri dan belum mengundurkan diri.
Kedua adalah KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), sempat naik menggantikan posisi kelima dengan 176 suara, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih menjabat sebagai pengurus aktif partai politik.
Ketiga adalah Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berada di urutan berikutnya dengan 174 suara namun juga gugur karena alasan serupa, yakni masih mengemban jabatan sebagai menteri.
Gugurnya ketiga figur tersebut secara otomatis membuka jalan bagi Gus Rozin, yang mengantongi 155 suara, untuk naik mengamankan slot kelima sebagai calon resmi.
Sesuai mekanisme organisasi, berkas penetapan lima calon pemilik suara terbanyak ini akan dikaji langsung oleh Rais Aam dan majelis kiai sepuh yakni yag tergabung dalam tim AHWA. (*)
Reporter: Sutono Abdillah
Editor: Lutfiyu Handi




.jpg)