MALANG (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mencari aset daerah di sekitar kawasan Arjowinangun untuk memenuhi kekurangan 0,6 hektare lahan bakal Sekolah Rakyat. Dari total kebutuhan 5,8 hektare, saat ini lahan seluas 5,2 hektare telah dinyatakan siap berdasarkan data Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki pemerintah setempat.
"Kalau sesuai dengan data SHP yang kami pegang, untuk yang sudah ready itu 5,2 hektare. Tetapi kebutuhannya 5,8 hektare, sehingga kurang 0,6 hektare dan ini masih kami cari, kami inventarisir," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, Pemkot Malang tidak berencana melakukan pembebasan lahan untuk memenuhi kekurangan tersebut. Pemerintah akan memaksimalkan aset tanah milik Pemkot yang berada di sekitar lokasi yang telah diajukan.
Tim BKAD, lanjut Baihaqi, saat ini juga masih melakukan penelusuran terhadap tanah-tanah di sekitar lokasi, terutama lahan yang berbatasan atau menempel dengan kawasan yang telah disiapkan.
"Kami masih mencari tanah-tanah di sekitar lokasi yang diajukan, yang istilahnya menempel dengan lokasi yang diajukan sehingga kebutuhan 5,8 hektare nanti akan kami penuhi," katanya.
Baihaqi menjelaskan, lahan yang disiapkan tersebut berada di kawasan Jalan Babatan, Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, tidak jauh dari bangunan Islamic Center atau gedung Grha Purva Praja yang merupakan kompleks perkantoran terintegrasi milik Pemkot Malang.
Saat ini, menurutnya, kondisi eksisting sebagian lahan masih digunakan untuk tanaman tebu. Namun, tanaman tersebut disebut sudah mendekati masa panen sehingga dalam waktu dekat lahan dapat disiapkan lebih lanjut.
Terkait status pemanfaatan lahan apabila nantinya pengajuan Sekolah Rakyat disetujui pemerintah pusat, Baihaqi menyebut Pemkot Malang masih menunggu regulasi teknis.
Dikatakannya, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mekanisme pemanfaatan aset tersebut, apakah nantinya menggunakan skema pinjam pakai atau hibah kepada pemerintah pusat.
"Kami juga masih menunggu regulasi dari pusat. Apakah nanti sifatnya ini pinjam pakai atau dihibahkan ke pemerintah pusat. Kami menunggu regulasi itu. Yang penting kami siapkan dulu lahannya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, M Sailendra, menyampaikan pengajuan lahan tersebut masih dalam proses verifikasi pemerintah pusat.
Menurutnya, lahan di Arjowinangun yang diajukan Pemkot Malang sebelumnya telah ditinjau oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian lahan dengan kebutuhan pembangunan Sekolah Rakyat, termasuk luasan lahan dan akses menuju lokasi.
"Masih berproses. Lahan yang kami ajukan beberapa waktu lalu juga sudah ditinjau oleh Kemensos dan Kementerian PU. Mereka melihat kesesuaian serta luasan lahan yang dibutuhkan," kata Sailendra.
"Istilahnya masih diverifikasi. Kesesuaian lahan, luasannya, termasuk juga kebutuhan akses jalannya," imbuhnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH





.jpg)