MALANG (Lentera) - Besaran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun 2026 direncanakan mengalami kenaikan menjadi Rp6,3 miliar, yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak yang muncul, mulai dari mitigasi bencana hingga restitusi pajak.
"BTT itu pada prinsipnya menjadi pos anggaran yang istilahnya lebih ke penampungan saja. Nanti agar dapat digunakan untuk kebutuhan yang sebelumnya belum ditentukan distribusinya kepada perangkat daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, Jumat (4/9/2026).
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026, BTT direncanakan sebesar Rp6,374 miliar. Nilai tersebut meningkat 13,54 persen atau sekitar Rp760 juta dibandingkan proyeksi anggaran sebelumnya yang sebesar Rp5,614 miliar.
Baihaqi mengatakan, dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 yang saat ini tengah berjalan, anggaran BTT dapat diarahkan kepada perangkat daerah yang memiliki kegiatan atau program yang sifatnya mendesak. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
"Nanti di dalam pembahasan akan ada perangkat daerah yang memiliki kegiatan atau program mendesak dan meminta tambahan yang sifatnya mendesak, selama itu untuk pelayanan ke masyarakat, nanti kami geser ke BTT," jelasnya.
Menurut Baihaqi, penggunaan BTT nantinya tidak hanya terbatas pada tambahan Rp760 juta tersebut. Dari total BTT yang mencapai lebih dari Rp6 miliar, sebagian anggaran berpotensi disisakan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak perangkat daerah.
"Tidak hanya Rp700 juta itu saja. Tetapi total keseluruhan BTT, yakni di Rp6 miliar lebih. Nanti mungkin kami sisakan Rp1-2 miliar. Itu bisa kami geser untuk OPD yang benar-benar mendesak untuk menganggarkan di dalam PAK 2026 ini," kata Baihaqi.
Lebih lanjut, Baihaqi menyebut, salah satu fungsi BTT adalah mengantisipasi kebutuhan yang sifatnya tidak terduga. Hal ini termasuk kemungkinan terjadinya bencana, terlebih menjelang musim hujan.
"Antisipasi terjadinya kebutuhan mendesak, misalnya bencana apalagi nanti di musim hujan," katanya.
Selain kebutuhan akibat kondisi darurat, BTT juga dapat digunakan untuk proses pengembalian restitusi pembayaran pajak maupun retribusi pada tahun anggaran berjalan apabila terdapat pengajuan.
"Termasuk BTT juga untuk pengembalian restitusi pembayaran pajak, retribusi di tahun anggaran berjalan ini kalau ada yang mengajukan, bisa kami lakukan proses melalui BTT," jelasnya.
Sementara itu, terkait realisasi APBD Kota Malang hingga akhir Agustus 2026, Baihaqi menyampaikan pendapatan asli daerah (PAD) telah mencapai sekitar 63 persen.
Adapun dari sisi belanja, realisasinya masih berada di angka 47 persen. Menurut Baihaqi, terdapat selisih antara realisasi pendapatan dan belanja karena sejumlah belanja perangkat daerah masih berada dalam proses pengadaan.
"Untuk belanja ini kan meskipun ada rentan selisih yang besar, tetapi sekarang dalam proses pengadaan, kemudian sebentar lagi ada proses pengajuan pencairan kepada BKAD," katanya.
Ia memperkirakan, realisasi belanja pada perangkat daerah akan kembali meningkat seiring dengan proses pengadaan dan pengajuan pencairan anggaran. Namun, terdapat kemungkinan masih ada sisa anggaran dari proses tender. "Tentu nanti akan terealisir belanja di perangkat daerah kecuali sisa-sisa tender," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)