JAKARTA (Lentera) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam ratusan perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani kepolisian, hingga awal September 2026. Bareskrim juga mencatat sedikitnya 167 laporan polisi terkait kasus karhutla yang dihimpun secara nasional sejak awal Januari hingga awal September 2026.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.
“Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka atau terduga sebanyak 112 tersangka,” ujar Pipit di Kantor BNPB Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dari ratusan perkara yang ditangani, kepolisian menemukan sejumlah wilayah dengan luas lahan terbakar yang cukup signifikan dan kini masuk dalam proses penyidikan. Dua di antaranya berada di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat.
“Polda Riau itu luas lahan yang dalam penyidikan ini seluas 2.112,25 hektare. Sedangkan Polda Kalimantan Barat ada 1.692,9 hektare,” jelas Pipit melansir tribratanew Minggu (6/9/2026).
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Dia menandaskan sejumlah pelaku diduga memilih cara membakar lahan sebagai metode cepat untuk membersihkan area yang akan digunakan untuk kebun maupun kepentingan pribadi.
“Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan kebakaran dengan motif salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ungkap Pipit.
Polisi menegaskan pembakaran lahan secara sembarangan tetap memiliki konsekuensi hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan. (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)