06 September 2026

Get In Touch

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 101 Ekor Burung Dilindungi

Penyelundupan 101 ekor burung dari berbagai jenis tujuan Sri Lanka digagalkan di Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: tangerangonline)
Penyelundupan 101 ekor burung dari berbagai jenis tujuan Sri Lanka digagalkan di Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: tangerangonline)

TANGERANG (Lentera) - Penyelundupan 101 ekor burung dilindungi ke Sri Lanka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil digagalkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari, mengatakan upaya penggagalan penyelundupan itu merupakan hasil pengawasan terpadu stakholder terkait yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

Lebih lanjut Duma menjelaskan ratusan burung dari berbagai jenis tersebut dikemas dalam kardus sebanyak 15 koli. Kardus itu kemudian dimasukkan ke dalam koper yang dibawa seorang warga negara asing (WNA) Sri Lanka berinisial NRRW.

Diketahui, 101 burung tersebut terdiri dari sejumlah jenis, seperti Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici. Semua burung tersebut termasuk jenis burung yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satwa yang dibawa penumpang berinisial NRRW, WN asal Sri Lanka," ujar Duma, Sabtu (5/9/2026) melansir CNNIndonesia.

Seluruh burung yang disita, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.

Lebih lanjut Duma mengatakan bahwa bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Sehingga sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting. Dengan demikian maka potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Balai Karantina Hewan pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. 

"Langkah ini dilakukan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku," kata Duma. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.