06 September 2026

Get In Touch

MUI Jatim Minta Kepolisian Memproses Secara Hukum Kasus Keracunan MBG

Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH Hasan Ubaidillah. (Foto: Tribratanews)
Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH Hasan Ubaidillah. (Foto: Tribratanews)

SURABAYA (Lentera) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus keracunan yang diduga dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu juga mendorong kepolisian untuk memproses secara hukum. 

“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini, apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum,” kata Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH Hasan Ubaidillah, Sabtu (05/09/2026).

MUI Jatim menilai penutupan dapur atau penghentian operasional operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Belum cukup apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian maupun unsur pidana yang merugikan masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH M Hasan Ubaidillah, mengatakan setiap kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa proses hukum penting untuk memastikan penyelenggara SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar, terlebih program MBG menyasar masyarakat luas dan banyak penerimanya merupakan anak-anak.

“Hal ini agar penyelenggara SPPG tidak semena-mena dan tidak serampangan menyajikan menu-menu yang dibutuhkan oleh masyarakat kita,” tegasnya melansir tribratanews.

KH Hasan mengatakan penghentian operasional atau penutupan dapur SPPG yang bermasalah merupakan langkah administratif. Namun, langkah tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian secara menyeluruh apabila terdapat masyarakat yang menjadi korban.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi apabila ditemukan dugaan kelalaian, pelanggaran standar keamanan pangan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif. Tetapi untuk korban-korban yang ada, tentu mereka membutuhkan keadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses hukum tetap harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan. Tidak boleh ada penghakiman sebelum bukti ditemukan. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang berdampak pada keselamatan penerima manfaat, penanganannya juga tidak cukup hanya dengan pencabutan izin atau penutupan dapur.

Di satu sisi, dia mengatakan bahwa MUI Jatim tetap mendukung program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah. Namun, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi juga dari jaminan keamanan, kualitas gizi, serta kepatuhan terhadap standar dalam setiap proses penyediaannya. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.