SURABAYA (Lentera) - Pekerja kebersihan di kampung-kampung Kota Surabaya diusulkan masuk, dalam kategori pekerja rentan dan mendapat perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek DPRD Kota Surabaya Abdul Malik menilai pekerja kebersihan kampung layak mendapat perlindungan, karena memiliki penghasilan relatif rendah serta menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
“Melihat realita dalam konteks ketenagakerjaan, mereka juga masuk dalam kategori pekerja rentan. Gajinya juga tidak seberapa,” kata Malik.
Ia mengungkapkan, selama ini, pekerja kebersihan tersebut menjalankan tugas di lingkungan kampung melalui pengurus kampung. Karena itu, Pansus membuka kemungkinan agar kelompok pekerja tersebut mendapat jaminan sosial melalui kebijakan yang tengah disusun.
“Dengan pembahasan Raperda ini berharap para pekerja kebersihan yang ada di kampung ini bisa didaftarkan, dimasukkan dalam kategori pekerja rentan, dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Meski demikian, pemberian perlindungan tidak bisa dilakukan tanpa pendataan. Pansus masih perlu memilah pekerja yang memenuhi kriteria, termasuk dari sisi status kependudukan.
Malik menyebut tidak semua pekerja yang bekerja di Surabaya otomatis merupakan warga Kota Surabaya. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelompok pekerja yang nantinya dapat memperoleh perlindungan melalui kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau para pekerja ini tidak semuanya warga Kota Surabaya, mungkin dipilah dulu mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” sebutnya.
Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga masih membahas perlindungan bagi pekerja magang. Ketentuan mengenai kelompok tersebut dinilai belum cukup jelas sehingga membutuhkan pendalaman sebelum dituangkan dalam Raperda.
“Untuk pekerja magang ini juga tadi sedang dibahas, namun kami butuh pendalaman kembali karena masih belum clear,” tambahnya.
Untuk memperjelas ketentuan tersebut, Pansus berencana menghadirkan pakar dalam rapat berikutnya. Masukan dari ahli diharapkan dapat membantu Pansus merumuskan ketentuan perlindungan pekerja magang secara lebih tepat.
Pembahasan Raperda Jamsostek dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan. Pansus menargetkan sejumlah persoalan yang masih belum menemukan titik temu dapat diselesaikan, termasuk mengenai kriteria pekerja rentan dan skema perlindungan bagi pekerja magang.
“Insyaallah minggu depan kita adakan rapat kembali. Kita pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan bisa final dalam pertemuan yang akan datang,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais






.jpg)