OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka sejumlah pertanyaan baru. Selain menyeret pejabat pertanahan, politikus, dan pihak swasta, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus. Diduga nilainya mencapai Rp 100 miliar. Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian. Namun, sejauh ini KPK memastikan Nusron tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026). KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Di antara pihak yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak PT Summarecon Agung Tbk. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/16092026.pdf







.jpg)