Aset Pemkot Surabaya Rp992,7 Miliar Berhasil Disertipikasi, 2.327 Register Masih Jadi Prioritas
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil memulihkan dan mensertipikasi 119 bidang aset tanah dengan luas total 329.098 meter persegi sepanjang Januari hingga September 2026. Nilai aset yang berhasil diamankan tersebut mencapai Rp992,7 miliar.
Capaian itu merupakan hasil pendampingan Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Jawa Timur. Dari 119 sertipikat yang diterbitkan, 64 sertipikat berasal dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dengan luas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar.
Sementara Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat dengan luas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pengamanan aset tersebut penting karena tanah yang telah kembali memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah. Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau sekitar 50,5 persen telah bersertipikat.
Artinya, masih terdapat 5.657 register atau sekitar 49,5 persen aset tanah yang belum bersertipikat atau masih dalam proses penyelesaian.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Surabaya bersama Kejati Jatim melakukan pengecekan dan pencocokan data aset di tingkat kelurahan maupun Kantah Kota Surabaya I dan II.
Pemkot kemudian mengelompokkan aset yang belum bersertipikat berdasarkan tingkat kesiapan penyelesaiannya. Kategori K1 mencakup 297 register yang menjadi prioritas utama karena tidak dalam sengketa dan telah dikuasai Pemkot Surabaya.
Kategori K2 mencakup 2.030 register yang juga telah dikuasai Pemkot, tetapi masih memiliki kekurangan dokumen pendukung. Sedangkan 3.330 register lainnya masuk kategori K3 untuk penyelesaian tahap berikutnya.
Eri mengatakan proses sertipikasi tidak selalu berjalan mudah. Sejumlah persoalan yang dihadapi antara lain kelengkapan dokumen administrasi, batas tanah, tumpang tindih aset, penolakan warga, hingga kendala teknis dalam proses di BPN.
“Jadi harapan kami di tahun 2027, dan sisa 2026 ini yang K1 dan K2 itu bisa diterbitkan di bawah bimbingan dan arahan Pak Kajati. Karena ini akan menjadi momen, bahwa aset negara yang selama ini masih ada pandangan berbeda bisa kembali. Insyaallah dengan arahan Pak Kajati, ini bisa kembali ke negara dengan cara yang benar,” ujarnya.
Ia menargetkan 2.327 register yang masuk kategori K1 dan K2 dapat segera disertipikasi. Menurut Eri, percepatan legalisasi aset juga berkaitan dengan indikator penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pak Kajati dan Pak Kanwil, semoga nanti sekitar 2.327 itu bisa dikeluarkan sertipikatnya. Karena kalau ada penilaian MCP yang dilakukan KPK, salah satunya terkait sertipikat,” tuturnya.
Eri menambahkan, legalisasi aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk kepentingan warga.
Salah satunya Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan yang sebelumnya berhasil diselamatkan dan rencananya akan dikembangkan sebagai ruang rekreasi.
“Nanti kami akan membangun tempat itu, sehingga warga tahu ini loh salah satu aset yang diselamatkan Kajati, yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Kota Surabaya I dan II untuk mempercepat proses legalisasi aset Pemkot Surabaya.
“Dalam rangka percepatan legalisasi aset Pemkot Surabaya, kami bentuk tim khusus untuk pengurusan aset ini demi percepatan. Mudah-mudahan sampai di akhir tahun ini, khususnya untuk Waduk Adhyaksa bisa kita selesaikan secepatnya agar bisa dibangun oleh Pak Wali Kota,” kata Naim.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar menegaskan jajarannya akan terus mendampingi proses penyelamatan aset Pemkot Surabaya, termasuk terhadap 2.327 register yang masuk prioritas K1 dan K2.
“Satgas kita ada 30 orang lebih yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan aset pemerintah daerah. Kerja keras mereka pun harus didukung oleh jajaran wali kota,” ujar Qohar.
Ia menambahkan, Kejati Jatim sebagai Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum kepada Kanwil ATR/BPN apabila dalam proses sertipikasi muncul gugatan atau persoalan hukum.
“Kami selaku pengacara negara siap untuk mendampingi badan pertanahan provinsi maupun kabupaten/kota di Surabaya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi






.jpg)