24 September 2026

Get In Touch

Sengkarut Status Manajer Kopdes (Koran Kamis, 24 September 2026)

STATUS 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) masih menyisakan perbedaan keterangan di antara lembaga pemerintah. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, Rabu (23/9/2026) menyatakan para manajer berstatus pegawai BUMN dengan kontrak kerja dua tahun. Namun, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria sehari sebelumnya mengatakan mereka bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan selama dua tahun. Terkait gaji, dipastikan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah gerai tempat mereka bertugas. Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih yang mencapai Rp 16 juta. Bila dilakukan simulasi, dengan skenario paling rendah berdasarkan UMP, negara perlu menganggarkan sekitar Rp66,34 miliar setiap bulan hanya untuk gaji pokok 28.626 manajer. Untuk dua tahun, kebutuhan gaji pokoknya sekitar Rp1,59 triliun. Di sisi lain, telah ada aturan baru yang menjadi dasar percepatan pengoperasian KDKMP. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Disebutkan, sebanyak 17.288 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia siap menjalankan operasional pada Oktober 2026. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/24092026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.