PALU DPR diketukkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (22/6/2026). Regulasi yang digadang-gadang menjadi payung baru penataan agraria itu lahir setelah pembahasan tingkat I yang berlangsung maraton 5 hari pada 17-21 September. Diskusi sedikitnya 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pun selesai. Di balik pengesahan tersebut, satu bagian penting belum memiliki angka konkret yaitu batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. UU memang mengamanatkan adanya penataan dan pengendalian batas penguasaan tanah. Namun, besaran batasnya belum ditentukan dalam UU yang baru disahkan. Pemerintah akan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah (PP). BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/23092026.pdf







.jpg)