24 September 2026

Get In Touch

Menag Berhentikan Prof. Muzakki sebagai Rektor UINSA

Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya.
Kampus UIN Sunan Ampel Surabaya.

SURABAYA (Lentera)  - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, resmi memberhentikan Akh. Muzakki dari posisi Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Menag juga menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Prof. Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Pemberhentian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026. “KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” terang Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Muhammad Zain, dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (23/9/2026) malam.

Menurutnya, Menag memberhentikan Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini.

Penunjukan Plt sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No 68 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 regulasi ini mengatur bahwa apabila masa jabatan Rektor/Ketua berakhir dan Rektor/Ketua yang baru belum dilantik, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Rektor/Ketua atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan dilantiknya Ketua/Rektor baru.

“Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” terang Muhammad Zain.

Sebelumnya, gelombang aksi penolakan Akh Muzakki sebagai Rektor UINSA Surabaya untuk kedua kalinya terjadi sejak hari pertama usai dilantik Selasa (15/9/2026) lalu.

Kelompok mahasiswa dari berbagai fakultas menggelar aksi menduduki rektorat, membakar bekas hingga menyegel pintu gerbang kampus untuk melumpuhkan aktifitas perkuliahan.

Bukan hanya mahasiswa, sebagian dosen juga mogok mengajar sehingga aktifitas belajar mengajar di 2 kampus UINSA lumpuh. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.